Medan  

Dugaan Korupsi SPPD, GMPET-SU Desak Kejatisu Periksa Dan Tangkap Sekwan DPRD Kota Medan 

Warta Nusantara | Medan – Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang ada di dalam tubuh sekretariat DPRD kota Medan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas ±Rp1,2 miliar Tahun anggaran 2022.

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban belanja perjalan Dinas pada Sekwan DPRD Medan diketahui terdapat pemberian biaya transport kepada DPRD berupa sewa kendaraan untuk transport lokal selama melaksanakan perjalanan.

Bayaran sewa kendaraan untuk kegiatan perjalanan dinas oleh pimpinan DPRD dilakukan karena hal tersebut diatur pada Perwal Nomor 52 Tahun 2021.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggung jawaban belanja perjalanan dinas diketahui bahwa terdapat 240 tugas perjalanan dinas dengan menggunakan kendaraan sewa untuk transport lokal.

Biaya transportasi lokal sudah merupakan komponen dari uang harian. Sehingga sewa kendaraan dapat dibayarkan melalui uang harian yang diterima oleh DPRD.

Sementara itu Dalam dokumen BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara nomor 63.A.LHP/XVIII/MDN/5/2023 tanggal 25 Mei 2024 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2022.

Ditemukan kelebihan pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan sebesar ±Rp. 7,6 Milyar.

Dan BPK menemukan adanya realisasi belanja perjalanan dinas anggota DPRD Kota Medan Tahun 2022-2023 yang tidak sesuai ±Rp7,6 miliar dan telah disetorkan ±Rp3,1 miliar sehingga terdapat selisih ±Rp4,4 miliar.

Tuntutan :

Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Sekwan DPRD Kota Medan terkait kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas ±Rp1,2 miliar Tahun anggaran 2022.

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap bukti pertanggung jawaban belanja perjalanan dinas

Meminta kepada kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar segera atensikan kasus-kasus dugaan korupsi tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2022

Ditemukan kelebihan pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan sebesar ±Rp. 7,6 Milyar.

Panggil dan periksa segera anggota DPRD kota Medan terkait temuan BPK adanya realisasi belanja perjalanan dinas anggota DPRD Kota Medan Tahun 2022-2023 yang tidak sesuai ±Rp7,6 miliar dan telah disetorkan ±Rp3,1 miliar sehingga terdapat selisih ±Rp4,4 miliar. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *