Dugaan Korupsi di Kasus Oplosan Minyak Pertamax di Pertamina, Kerugian Negara Rp193,7 Triliun

wartanusantara.co.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Dalam kasus ini, Pertamina diduga melakukan oplosan minyak Pertamax dengan minyak lain yang lebih murah.

Menurut Kejagung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian ini terjadi karena Pertamina diduga melakukan pengadaan minyak mentah yang tidak transparan dan tidak efisien.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk beberapa pejabat Pertamina dan kontraktor. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Pertamina telah membantah bahwa produk Pertamax yang dijual di SPBU merupakan oplosan. Namun, Kejagung telah menemukan bukti-bukti yang menyatakan bahwa Pertamina melakukan oplosan minyak Pertamax.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan telah memicu kemarahan masyarakat. Banyak yang menuntut agar Pertamina dan pejabat yang terkait dengan kasus ini harus diadili dan dihukum.

Sementara itu, Pertamina telah berjanji untuk melakukan audit dan memperbaiki sistem pengadaan minyak mentah. Namun, banyak yang mempertanyakan apakah janji ini akan dipenuhi.

Kasus oplosan minyak Pertamax di Pertamina ini telah menjadi contoh kasus korupsi yang besar dan kompleks di Indonesia.

Kasus ini telah menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah besar di Indonesia dan bahwa perlu dilakukan upaya yang lebih serius untuk mengatasi masalah ini. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *