Diduga SPBU Pondok Batu TPI Jadi Ladang Bisnis Ilegal BBM Subsidi, Wilkum Polres Tapteng Dituding Tak Peduli!

Wartanusantara.co.id || Tapteng – Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kapal nelayan diduga telah disalahgunakan di SPBU Pondok Batu yang berada di TPI, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah. Dari pantauan **jurnalis Warta Nusantara**, BBM subsidi yang seharusnya didistribusikan sesuai prosedur justru tampak bebas dialirkan ke jerigen, drum, hingga tong-tong kecil, menimbulkan dugaan kuat bahwa BBM tersebut diperjualbelikan kembali untuk keuntungan pribadi.

Di lokasi, aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan wadah-wadah ilegal ini berlangsung terang-terangan. Para nelayan yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi kesulitan mendapatkan pasokan, sementara sejumlah kapal dengan muatan penuh jerigen dengan mudah mengisi dalam jumlah besar tanpa hambatan.

Sejumlah kapal terlihat mengisi BBM dengan durasi yang jauh lebih lama dari ketentuan normal. Biasanya, kapal nelayan hanya mengisi **40-60 liter dalam waktu 5-10 menit**, tetapi di SPBU ini, ada kapal yang mengisi hingga **satu jam lebih**, mengindikasikan adanya praktik pengisian dalam jumlah besar yang tidak wajar.

Dugaan kuat menyebutkan bahwa BBM subsidi yang ditampung di jerigen dan drum ini bukan untuk kebutuhan melaut, melainkan diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi. Dengan harga solar nonsubsidi yang jauh lebih mahal, bisnis ilegal ini menjadi ladang keuntungan bagi pihak tertentu yang diduga melibatkan oknum SPBU dan pemilik kapal tertentu.

“Ini sudah seperti bisnis minyak, bukan sekadar pengisian untuk melaut. Minyak subsidi ini diduga dijual lagi ke pihak lain,” ujar seorang nelayan yang enggan disebut namanya.

Praktik semacam ini jelas merugikan nelayan kecil yang benar-benar bergantung pada BBM subsidi untuk mencari ikan. Padahal, sesuai aturan, nelayan yang berhak harus memiliki **surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan serta QR Code yang sesuai dengan SPBU yang telah ditentukan**. Namun, dugaan penyimpangan ini menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.

### **Sanksi Hukum Menanti Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi**

Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam **Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi**. Pelaku yang terbukti melakukan penimbunan atau memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal dapat dipidana penjara hingga **6 tahun** dan denda maksimal **Rp60 miliar**.

Selain itu, badan usaha atau oknum yang terlibat dapat dikenakan sanksi lebih berat, termasuk pencabutan izin usaha serta denda tambahan sebesar **sepertiga dari jumlah yang ditetapkan**.

Masyarakat dan nelayan berharap agar aparat penegak hukum serta instansi terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik ilegal ini. Jika dibiarkan, penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran akan semakin merugikan nelayan kecil dan berpotensi menciptakan krisis pasokan di wilayah pesisir.

**(Redaksi Warta Nusantara)**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *