Wartanusantara.co.id | Binjai – Praktik perjudian meja ikan-ikan di Jalan Husni Thamrin, Pekan Binjai, Kota Binjai, wilayah hukum (Wilkum) polres Binjai Sumatera Utara, Senin (10/03/2025).
Amatan wartawan dilokasi, para peminat sedang asyik bermain di lokasi perjudian tersebut tanpa gangguan hingga bebas para pemain tanpa tersentuh hukum.
Warga sekitar resah akibat kehadiran lapak perjudian tersebut, akan tetapi pemilik yang disebut sebut berinisial nama AJU itu nekad membuka gelanggang perjudian tersebut tanpa menghiraukan bulan Suci Ramadhan.
Dilokasi seorang warga diwawancara wartawan sebut saja namanya Yani menuturkan bahwa dilokasi perjudian ini semua permainan disediakan.
“Setau warga itu milik inisial AJU dan didalam semua jenis perjudian ada. Mulai dari mesin ikan – ikan dan judi lainnya ” beber Yani kepada kru awak media ini.
Yani melanjutkan, bahwa pemain perjudian bukan cuman warga binjai saja, melainkan warga kota medan juga kerab nimbrung ke lokasi tersebut bertaruh digelanggang perjudian berharap menang.
Menariknya nama terduga bandar perjudian berinisial nama AJU di wilayah Kota Binjai ini tidaklah hanya di Jalan Husni Thamrin saja, melainkan sejumlah lokalisasi perjudian disebut sebut kepunyaaan inisial AJU tersebar di sejumlah titik di Kota Binjai.
Seperti pantauan kru awak media di Jalan Husni Tamrin, Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara ini misalnya. Ditemukan berbagai mesin judi ikan – ikan dan mesin roulette yang ramai pemain bertaruh dan berharap bisa menang.
Hasil wawancara ekslusif wartawan dengan pengawas lokasi berkulit hitam yang enggan menyebutkan namanya menuturkan bahwa mesin judi tersebut milik AJU kata dia.
“Disini bos punya ada satu titik, tambahnya yang di Jalan Husni Thamrin dan baru berjalan Dua bulan diawasi pria yang berbadan tegap” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo mengenai maraknya kembali praktik terlarang di wilayah kerjanya itu, Bambang C. Utomo belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas perjudian ini. (TIM)