Warta Nusantara | Deli Serdang, — Penelusuran awak media pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menemukan bahwa permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap perkara pemilik pangkalan gas di Desa Sei Rotan, Kabupaten Deli Serdang, ditolak oleh Mahkamah Agung.
Dengan putusan ini, pemilik pangkalan gas tersebut lolos dari hukuman seumur hidup dan dinyatakan bebas.
Sejak awal persidangan, kasus ini mendapat sorotan publik dan selalu dipantau awak media.
Pemilik pangkalan gas sempat terlihat mengenakan rompi tahanan, namun tidak berlangsung lama.
Hingga proses banding dan kasasi, ia tetap berada di luar tahanan dan menghirup udara bebas.
Kini, dengan ditolaknya permohonan kasasi, putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Keputusan tersebut menuai beragam komentar masyarakat. Sebagian pihak menilai putusan Mahkamah Agung berpotensi membuat pemilik pangkalan gas merasa jumawa dan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.
Saat awak media tanpa sengaja bertemu dengan tim kuasa hukum pemilik pangkalan gas di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hari Senin, (15/09/2025), yakni Advokat Bunga Raja dan Advokat Anita Raj Punjabi.
Keduanya menyatakan bahwa putusan kasasi sudah tepat bagi kliennya. Berdasarkan penelusuran media, kedua pengacara ini dikenal cukup ternama di Indonesia dan telah memenangkan sejumlah perkara besar.
Ketika ditanya apakah pangkalan gas tersebut masih beroperasi, Advokat Anita Raj Punjabi enggan menjawab.
Ia hanya menyebut bahwa hal itu bukan ranahnya, lalu segera meninggalkan kerumunan wartawan.
(REDAKSI)