Warta Nusantara – Medan | Pencalonan Kepala Lingkungan IV Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru (PBB Baru) Kecamatan Medan Timur, meresahkan warga di lingkungan tersebut dan disekitarnya. Keresahan warga itu karena pemimpin sub terkecil di Kotamadya Medan tersebut diduga tidak menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika dan kerukunan warga. 24/2/2026
Dugaan itu berdasarkan izin beroperasinya Gereja Bethel Indonesia Jemaat Filadelfia yang Notebene Gereja ke-4 yang berada di Lingkungan IV Kelurahan PBB Baru sebelumnya sudah ada 3 Gereja Besar yang sudah berdiri terlebih dahulu sejak 15-25 Tahun yang lalu.
Yang kita ketahui bersama secara hukum dan administratif di Indonesia, membangun 4 gereja dalam 1 lingkungan (terutama jika yang dimaksud adalah organisasi kecil/RT/RW yang berdekatan) sangat sulit untuk memenuhi persyaratannya.
Hal ini diatur oleh Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Kantor Kementerian Agama Kota Medan mengatakan alasan mengapa hal tersebut sulit diwujudkan:
Syarat pengguna tetap dan Penduduk setempat: Pendirian rumah ibadah harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan Mendesak dengan syarat memiliki minimal 90 pengguna tetap dan dukungan 60 warga setempat (didukung KTP). Mendapatkan 4 kelompok yang masing-masing memenuhi syarat ini di satu area yang sama sangat sulit.
Kerukunan Umat Beragama:
Salah satu poin utama peraturan adalah menjaga ketenteraman, persetujuan umum, dan kerukunan umat beragama. Adanya 4 bangunan rumah ibadah yang berpotensi mengganggu fungsi umum dan memicu konflik sosial.
Rekomendasi FKUB: Pendirian rumah ibadah memerlukan rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten/kota. Berdasarkan Konfirmasi kepada Ketua FKUB Kota Medan Ustadz Mohammad Yasir Tanjung bahwasanya pihak mereka tidak pernah mengeluarkan Rekomendasi setelah dikonfirmasi oleh Pimred salah satu Media Online melalui WhatsApp pribadi, dan FKUB akan mempertimbangkan dampak sosial dan potensi membunuh antarumat beragama sebelum mengeluarkan Rekomendasi.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG): Membangun rumah ibadah tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran.
Yang diketahui warga setempat bahwa bangunan yang digunakan oleh Gereja Tersebut merupakan bekas Gudang Pegawai PLN yang sampai saat ini masih memiliki Tiang Tower di Lantai 3-nya.
Alternatif yang Lebih Umum:
Biasanya, dalam satu wilayah/lingkungan, gereja-gereja dari denominasi berbeda atau gereja yang berdekatan lebih memilih bekerja sama dalam pelayanan atau kegiatan kemanusiaan daripada membangun 4 gereja secara terpisah.
Kesimpulannya secara teknis, hampir tidak mungkin membangun 4 gereja baru secara bersamaan di satu lingkungan/wilayah kecil karena ketatnya peraturan pendirian rumah ibadah untuk menjaga kerukunan dan ketertiban.
Berita ini tayang dikarenakan banyak keluhan Masyarakat sekitar dengan hadirnya Gereja ke-4 tersebut, jadi Kepada pihak Kelurahan maupun lebih tinggi lagi tolong pertimbangkan Pencalonan Kepling Lingkungan IV Kelurahan PBB Baru.(Red)












