WartaNusantara||Tapteng – Personil Polsek Kolang dan TIM Inafis Sat Reskrim Polres Tapteng bersama Tim Kantor Pusat PLN Indonesia Power lakukan investigasi awal, cek TKP kebakaran di PLTU Labuhan Angin. Jumat (9/5/2025) pukul 14.00 Wib
Kapolsek Kolang AKP IE. Simatupang, SH didampingi Ps. Kanit Identifikasi Satreskrim Polres Tapteng Aiptu Erikson Simanjuntak dan Robianto selaku ketua Tim Investigasi dari kantor Pusat PLN Indonesia Power serta Pihak dari PLTU Labuhan Angin
Hasil sementara investigasi awal dari TIM Kantor Pusat PLN Indonesia Power menyampaikan bahwa diduga kuat penyebab kebakaran akibat dari sambaran petir, dimana pada saat kejadian terjadi hujan berpetir, Tidak ada Korban Jiwa maupun korban luka berat dan juga korban luka ringan.
Diketahui PLTU Labuhan angin memiliki 2 unit / mesin pembangkit, Bagian yang terbakar adalah Unit / mesin 1 ( satu ) sedangkan unit/mesin 2 ( kedua ) aman.
Total kerugian belum bisa di taksir karena masih didalami Team Investigasi Internal. Pihak PLN Pusat Indonesia Power dan Pihak PLTU Labuhan Angin masih mendalami lebih lanjut Penyebab pasti kebakaran tsb.
Sedangkan Hasil olah TKP dengan Tim Inafis Satreskrim Polres Tapteng TKP merupakan PLTU Labuhan Angin yang terletak di Desa Tapian Nauli I Kec. Tapian Nauli
Diketahui PLTU Labuhan angin memiliki 2 unit / mesin pembangkit dan yang terbakar adalah 1 ( satu ) Unit / mesin. Bangunan untuk ke 2 ( dua ) unit / mesin pembangkit tersebut berukuran Panjang 120 meter dan lebar 30 meter, dimana bangunan tsb memiliki 3 lantai.
Bagian bangunan yg terkena api adalah lantai 1, 2 dan 3, Kegiatan Olah TKP hanya dilakukan di Lantai 1, hal ini dikarenakan demi keselamatan petugas terkait material bangunan yang terbakar
Telah diamankan Barang Bukti akibat kebakaran dan pihak kepolisian akan tetap berkordinasi dengan Pihak PLTU Pusat dan PLTU Labuhan Angin terkait hasil inventigasi lebih lanjut
Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah