Dua Pengedar Sabu di Pandan Dibekuk Sat Narkoba Polres Tapteng

Warta nusantara || Tapanuli Tengah – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Kalangan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (3/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dua tersangka yang diamankan berinisial HZ alias Ucok (46) dan HS (48), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Pandan. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing dalam operasi yang dilakukan aparat kepolisian.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di rumah salah satu tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap HZ alias Ucok di rumahnya dengan barang bukti berupa lima paket kecil sabu, satu tempat bedak yang digunakan untuk menyimpan sabu, 13 plastik klip bening kosong, dan satu unit ponsel Android,” ujar AKP Gunawan Sinurat.

Saat diinterogasi, HZ mengaku telah menjalankan bisnis narkoba selama empat bulan terakhir. Ia juga mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari HS, seorang pria berusia 48 tahun yang tinggal di Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap HS dua jam setelah penangkapan HZ. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 1 bungkus besar berisi sabu seberat 51 gram.

HS Residivis Narkoba
Polisi menyebut bahwa HS merupakan residivis kasus narkotika. Dari hasil interogasi, HS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M di Medan. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna menangkap pemasok utama tersebut.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka meliputi:

  • 1 bungkus besar berisi sabu-sabu
  • 5 paket kecil sabu-sabu
  • 1 tempat bedak sebagai tempat penyimpanan sabu
  • 13 plastik klip bening kosong
  • 2 plastik kresek
  • 1 plastik klip bening
  • 1 plastik gula
  • 2 unit ponsel Android

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *