SEKJEN PKC PMII SUMATERA UTARA MINTA KPK USUT TUNTAS OTT DI LANGKAT DAN TELUSURI PERAN PEJABAT PUTR LANGKAT TAHUN 2025

MEMINTA KPK USUT TUNTAS OTT DI LANGKAT

Medan— Rabu 8 Juli 2026, Sekretaris Jenderal PKC PMII Sumatera Utara, Dedi Arisandi Ritonga, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut secara tuntas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Langkat serta mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dedi Arisandi Ritonga meminta KPK menelusuri seluruh indikasi dugaan tindak pidana korupsi maupun gratifikasi yang berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Langkat, termasuk apabila terdapat keterkaitan dengan pejabat yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat pada tahun 2025, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan. Menurutnya, penelusuran tersebut harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Menurut Dedi, Dinas PUTR merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, seluruh proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek perlu menjadi bagian dari pendalaman penyidikan apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan. Ia menilai KPK perlu menelusuri secara komprehensif seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan keterkaitan dengan proyek-proyek tersebut apabila didukung oleh bukti yang sah.

“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pejabat yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUTR Kabupaten Langkat pada tahun 2025 maupun pihak lainnya, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Dedi.

Selain itu, Sekjen PKC PMII Sumatera Utara meminta Wali Kota Medan untuk mempertimbangkan penonaktifan sementara Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan apabila yang bersangkutan telah berstatus sebagai pihak yang diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas pemerintahan, memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Medan.

Dedi juga menyoroti informasi mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Dinas PUTR Kabupaten Langkat serta penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan. Menurutnya, seluruh temuan tersebut perlu didalami secara menyeluruh agar perkara dapat diungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum.

Dedi Arisandi Ritonga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, independen, transparan, dan tidak tebang pilih. Organisasi tersebut berharap proses hukum berjalan sesuai asas due process of law dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Di akhir pernyataannya, Dedi Arisandi Ritonga menegaskan bahwa siapa pun yang nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun latar belakang politik. Menurutnya, pengusutan yang menyeluruh akan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal di hadapan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *