Berita  

Tim Keamanan Kebun Kwala Sawit PTPN IV Regional 2 Dihadang 3 Kali saat Amankan Barang Bukti Pencurian Sawit Terorganisir

Warta Nusantara | LANGKAT – Tim khusus PTPN IV Regional 2 mengalami penghadangan dari sekelompok orang saat hendak mengamankan barang bukti dugaan pencurian sawit di Kebun Kwala Sawit, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (25/6/2026) sore. Aksi penghadangan itu bahkan terjadi hingga tiga kali. Meski demikian, tim berhasil keluar dari lokasi dan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.

Menurut Manajer Kebun Kwala Sawit PTPN IV Regional 2, M. Syaiful Ridwan, barang bukti dugaan pencurian yang diamankan kali ini berupa 1 ton brondolan sawit. Barang bukti tersebut berhasil diamankan berkat sistem pengamanan yang dilakukan perusahaan dalam rangka menjaga aset negara sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tim di lapangan menjalankan tugas berdasarkan prosedur perusahaan. Fokus utama kami adalah mengamankan barang bukti yang ditemukan di dalam areal kebun agar dapat diproses sesuai mekanisme hukum,” ujar Syaiful.

Syaiful menjelaskan bahwa penghadangan terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Afdeling IX Blok 184 Tanaman Menghasilkan (TM) tahun tanam 2012. Saat itu, rombongan tim khusus sedang melakukan patroli rutin untuk memetakan titik-titik rawan pencurian tandan buah segar (TBS) dan brondolan di areal perkebunan.

Saat menyisir areal Blok 184, tim menemukan tumpukan brondolan sawit yang diduga berasal dari dalam areal Hak Guna Usaha (HGU). Tim kemudian segera mengamankan barang bukti tersebut untuk dibawa ke kantor kebun.

Situasi berubah ketika tim hendak meninggalkan lokasi. Seorang pria yang belakangan diketahui berinisial HS (40), bersama sejumlah rekannya, mengejar rombongan tim dan mengklaim brondolan yang diamankan berasal dari kebun masyarakat. Klaim tersebut ditolak tim karena lokasi penemuan barang berada di dalam areal Afdeling IX Blok 184 Kebun Kwala Sawit.

Dalam perjalanan menuju kantor kebun, rombongan tim kembali dihadang di kawasan Titi Klonteng, Afdeling III. Demi menghindari benturan langsung, kendaraan tim mengubah jalur dengan memasuki blok tanaman sebelum kembali melanjutkan perjalanan menuju pintu keluar kebun.

Penghadangan berikutnya terjadi di Pos Keong, Afdeling III. Di lokasi itu berlangsung adu argumentasi ketika kelompok tersebut berupaya mengambil kembali brondolan yang telah diamankan dan dimuat ke dalam dua kendaraan operasional kebun. Upaya tersebut tidak berhasil karena tim pengamanan tetap mempertahankan barang bukti sesuai prosedur.

“Petugas kami mengedepankan pendekatan persuasif sepanjang proses berlangsung. Walaupun menghadapi tekanan di lapangan, seluruh personel tetap berupaya menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi dan memilih menyelesaikannya melalui jalur hukum,” kata Syaiful.

Ketegangan kembali meningkat ketika rombongan tiba di kawasan Simpang Butik, Afdeling II. Sekelompok orang kembali menghadang kendaraan dengan meletakkan balok kayu di badan jalan sehingga akses keluar sempat tertutup. Berkat koordinasi antara tim pengamanan kebun dan personel bantuan pengamanan, rombongan akhirnya berhasil melewati lokasi tanpa terjadi bentrokan fisik.

Setelah keluar dari kawasan perkebunan, seluruh rombongan tim langsung bergerak menuju Polres Langkat untuk membuat laporan resmi. Barang bukti berupa sekitar 1.000 kilogram brondolan sawit, termasuk 17 karung yang berhasil diamankan, kemudian diserahkan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Kebun Kwala Sawit merupakan unit usaha PTPN IV Regional 2 yang berada di Distrik Rayon Utara (DRU). Selain Kebun Kwala Sawit, distrik ini juga mencakup Kebun Sawit Seberang, Kebun Sawit Hulu, Kebun Batang Serangan, dan Kebun Air Tenang. Seluruhnya berada di wilayah administrasi Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Menurut General Manager DRU PTPN IV Regional 2, Irfan Husni, peristiwa penghadangan di Kebun Kwala Sawit menambah daftar panjang gangguan keamanan yang belakangan dihadapi perusahaan. Hal yang menjadi perhatian manajemen bukan lagi semata nilai ekonominya, melainkan pola aksi yang semakin terorganisir.

Dalam sejumlah kasus, para pelaku tidak hanya sebatas mengambil hasil kebun, tetapi juga nekat menghadang bahkan mengintimidasi petugas yang menjalankan tugas pengamanan aset perusahaan.

“Kami melihat eskalasi yang perlu menjadi perhatian bersama. Ketika petugas yang sedang menjalankan tugas pengamanan dihadang secara berulang, persoalannya sudah melampaui sekadar pencurian hasil kebun. Karena itu, PTPN IV Regional 2 akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum agar setiap tindakan yang melanggar hukum dapat diproses secara tegas,” ujar Irfan.

Eskalasi pencurian terorganisir di wilayah kerja DRU PTPN IV Regional 2 mendorong manajemen perusahaan untuk terus memperkuat sistem pengamanan di seluruh unit usaha. Patroli rutin, pemetaan wilayah rawan, penguatan personel keamanan, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan sebagai bagian dari strategi menjaga keberlangsungan operasional.

Menurut Irfan, pencurian TBS kini berkembang menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan operasional perusahaan. Dalam sejumlah kasus, misalnya yang terjadi di Kebun Kwala Sawit baru-baru ini, pelaku datang secara berkelompok, memahami kondisi lapangan, hingga memanfaatkan berbagai akses masuk ke areal kebun untuk menghindari pengawasan petugas.

“Kami melihat pola kejahatannya terus berkembang. Pelaku tidak lagi bergerak sendiri-sendiri, tetapi membentuk kelompok yang memiliki pembagian peran. Bahkan, dalam beberapa kejadian mereka berani melakukan intimidasi terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas pengamanan aset perusahaan,” ujar Irfan.

Kondisi tersebut, lanjut Irfan, mendorong perusahaan memperkuat sistem keamanan secara menyeluruh. Selain meningkatkan frekuensi patroli dan pemetaan titik rawan, PTPN IV Regional 2 juga memperluas koordinasi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat sekitar agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.

Upaya tersebut dilakukan karena dampak pencurian sawit jauh melampaui nilai buah yang hilang. Setiap tandan yang diambil dan dibawa keluar secara ilegal mengurangi produktivitas kebun, mengganggu perencanaan panen, serta memengaruhi efisiensi operasional perusahaan yang telah disusun sejak awal tahun.

“Ini menunjukkan persoalan yang kami hadapi semakin serius dan membutuhkan penanganan secara menyeluruh. Langkah ini merupakan bentuk komitmen PTPN IV Regional 2 dalam melindungi aset negara sekaligus menjaga kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Irfan mengakhiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *