Warta Nusantara | MEDAN — Anggota DPRD Kota Medan, Jusup Ginting Suka, melontarkan kritik keras kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan.
Ia menegaskan agar dinas tersebut tidak mempersulit masyarakat yang berniat baik mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau bangunannya layak, keluarkan izinnya. Tapi kalau memang tidak layak, hentikan pembangunannya. Jangan abu-abu dan jangan pilih kasih,” tegas Jusup, Minggu (17/1).
Pernyataan keras itu disampaikan Jusup usai menerima laporan warga terkait berdirinya sejumlah ruko di Jalan Luku 1, Kelurahan Kwala Bekala, yang diketahui belum mengantongi izin PBG, namun pembangunannya tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan ini menilai ketidaktegasan Perkimcikataru justru memicu keresahan masyarakat. Ironisnya, kata Jusup, sikap tegas pemerintah kerap hanya dirasakan oleh warga kecil.
“Sangat kita sayangkan. Kadis Perkimcikataru silih berganti, tapi tak satu pun benar-benar berani tegas terhadap bangunan bermasalah. Yang jadi korban justru masyarakat miskin yang ingin membangun rumah sederhana. Sementara ruko, gedung, dan kos-kosan untuk bisnis seolah kebal hukum,” ungkap politisi PDI Perjuangan dari Dapil 5 Kota Medan itu dengan nada kecewa.
Jusup bahkan mengungkap pengalaman yang menurutnya sangat memprihatinkan.
Ia pernah mengetahui ada warga yang telah membayar retribusi PBG hingga Rp28 juta, namun bangunannya justru hendak dibongkar oleh Satpol PP.
“Saya heran. Warga sudah taat, sudah bayar kewajiban, tapi malah jadi korban. Ini menunjukkan ada oknum yang diduga sengaja mempersulit masyarakat,” katanya.
Tak hanya itu, Jusup juga menyoroti peran konsultan yang berada di lingkungan Perkimcikataru.
Menurutnya, keberadaan konsultan yang seharusnya membantu justru kerap menjadi penghambat.
“Kalau kita telusuri, pasti banyak bangunan yang izinnya tidak sesuai peruntukan, melanggar aturan, bahkan tidak memiliki izin sama sekali. Tapi anehnya tetap berdiri sampai selesai,” ujarnya.
Ia mencontohkan pembangunan tiga unit ruko di Jalan Luku 1 Kwala Bekala yang tetap berjalan meski diketahui belum memiliki izin PBG.
Padahal, menurut informasi warga, bangunan tersebut sudah pernah ditindak dan disurati.
“Ini jadi tanda tanya besar. Kenapa pembangunan tetap lanjut? Kami bahkan mendapat informasi adanya oknum pejabat hingga oknum anggota DPRD yang diduga ikut membantu memback-up. Pantas saja Pemko Medan seperti tidak berdaya,” ucap Jusup blak-blakan.
Menurutnya, jika pengurusan izin tidak dibuat berbelit, maka pemilik bangunan tidak akan mencari jalan belakang. Kondisi inilah yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Akibat tata kota yang semrawut dan pembiaran bangunan bermasalah, banjir terus terjadi di Medan. Ini bukti kegagalan menata kota, bahkan terkesan munafik,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Kwala Bekala, Irwanta Ginting, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pemilik ruko telah mengajukan permohonan izin, namun hingga kini PBG belum diterbitkan.
“Kalau tidak salah, izin sudah diurus, tapi belum tahu kendalanya di mana. Bangunan sudah pernah disurati dan ditindak. Kalau masih berlanjut, saya juga baru mengetahui,” katanya.
Di sisi lain, warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap dugaan kuat adanya jaminan dari oknum pejabat dan anggota dewan, sehingga bangunan ruko tersebut diyakini tidak akan ditindak hingga selesai dibangun.
(RUDI )












