Berita  

Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Unjuk Rasa, Massa Desak Hakim Independen dan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Warta Nusantara | JAKARTA, 18 Agustus 2026 — Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8), diwarnai aksi unjuk rasa dari massa Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan.

200 Massa aksi menyampaikan penolakan terhadap permohonan praperadilan Febrie Adriansyah sekaligus menyerukan agar proses hukum berjalan transparan, profesional, objektif, serta bebas dari tekanan dan intervensi pihak mana pun.

Aksi tersebut menempatkan independensi hakim dan keberlanjutan proses penegakan hukum sebagai isu utama. Massa menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah dan harus dihormati, namun tidak boleh diposisikan sebagai ruang untuk mengaburkan substansi dugaan tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Praperadilan Bukan Tameng, Jabatan Bukan Kekebalan”

Dalam orasinya, Orator Handerden menegaskan bahwa masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan seluruh proses hukum berlangsung berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.

“Praperadilan bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Relasi kuasa bukan impunitas. Kami meminta seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, tanpa tekanan dan tanpa intervensi. Jika terdapat bukti yang cukup, maka proses hukum harus dilanjutkan sampai ke pengadilan,” tegas Handerden.

Menurut massa aksi, penghormatan terhadap mekanisme praperadilan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap proses penegakan hukum. Praperadilan memiliki ruang untuk menguji aspek prosedural sesuai ketentuan hukum acara pidana, sementara substansi dugaan tindak pidana tetap harus diuji melalui proses pembuktian di forum peradilan.

Desak Hakim Berdiri Independen

Koordinator Aksi, Jeremy, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan hakim. Sebaliknya, massa meminta agar hakim diberikan ruang sepenuhnya untuk memeriksa dan memutus permohonan berdasarkan hukum, fakta persidangan, serta alat bukti yang diajukan para pihak.

“Kami tidak meminta hakim memutus karena tekanan massa. Kami justru meminta hakim berdiri independen. Jangan ada intervensi, jangan ada tekanan, jangan ada kepentingan kekuasaan yang memengaruhi proses peradilan. Biarkan hukum dan fakta persidangan yang berbicara,” ujar Jeremy.

Menurutnya, independensi hakim merupakan fondasi utama dalam memastikan hukum ditegakkan secara adil dan setara.

Karena itu, seruan “Dukung Independensi Hakim — Tegakkan Hukum & Keadilan” menjadi salah satu pesan utama dalam aksi tersebut.

Jangan Halangi Pemberantasan Korupsi

Massa juga menyerukan agar proses pengusutan dugaan korupsi dan TPPU tetap berjalan sepanjang dilakukan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.

Polri dan Kejaksaan didorong untuk bekerja secara profesional dan mengusut perkara secara menyeluruh. Apabila penyidikan menemukan bukti yang cukup, perkara diminta dilanjutkan ke proses peradilan agar seluruh konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dan adil.

“Hak mengajukan praperadilan adalah bagian dari hukum yang harus dihormati. Tetapi jangan sampai mekanisme tersebut dipersepsikan sebagai jalan untuk menghentikan substansi pemberantasan korupsi. Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Jeremy.

Enam Tuntutan Massa

Dalam aksi Merdeka Kawal Praperadilan, massa menyampaikan enam tuntutan utama:

1. Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah dan dorong hakim memeriksa serta memutus permohonan secara objektif, independen, berdasarkan hukum dan fakta persidangan.
2. Dukung Independensi Hakim, Tegakkan Hukum dan Keadilan, serta menolak segala bentuk tekanan dan intervensi terhadap proses peradilan.
3. Jangan Halangi Pemberantasan Korupsi, dengan mendukung Polri dan Kejaksaan menjalankan proses penegakan hukum berdasarkan ketentuan dan alat bukti yang sah.
4. Adili Febrie Adriansyah Sesuai Hukum apabila proses penyidikan dan pembuktian menemukan bukti yang cukup.
5. Dukung Polri dan Kejaksaan Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi dan TPPU, termasuk menelusuri aliran dana, aset, pihak penerima manfaat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai hukum.
6. Hukum Harus Tegak Tanpa Tekanan dan Tanpa Intervensi, tanpa impunitas yang lahir dari jabatan, kekuasaan, jaringan maupun relasi kepentingan.

Massa juga meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada aspek formal dan prosedural semata. Jika dalam proses penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi maupun pencucian uang, penelusuran diminta dilakukan secara menyeluruh sesuai kewenangan hukum.

Hal tersebut mencakup penelusuran aliran dana, aset, transaksi, pihak yang diduga menerima manfaat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara.

Jeremy kembali menegaskan bahwa pengawalan publik harus tetap menghormati independensi lembaga peradilan.

“Kami hadir untuk mengawal, bukan mengintervensi. Kami ingin memastikan tidak ada hukum yang tunduk pada kekuasaan. Hakim harus independen, aparat penegak hukum harus profesional, dan apabila bukti memang cukup, maka perkara harus diproses secara terbuka melalui mekanisme hukum,” pungkas Jeremy.

Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum. Massa berharap seluruh pihak menghormati proses peradilan sekaligus memastikan pemberantasan korupsi berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari tekanan maupun intervensi.

Orator: Handerden
Koordinator Aksi: Jeremy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *