Wartanusantara||TAPTENG – Seorang pemuda berinisial EP (18) tak berkutik saat diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah di kediamannya, Rabu (4/3/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban tindak asusila.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban ke Polres Tapanuli Tengah.
Pihak kepolisian mengapresiasi langkah cepat orang tua korban, MH, yang langsung menempuh jalur hukum setelah mengetahui kejadian yang menimpa buah hatinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku diduga melakukan aksi bejatnya di sebuah lokasi rental PlayStation di kawasan Jalan Oswald Siahaan.
“Kasus ini terungkap berkat laporan dari orang tua korban pada awal Februari lalu. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan penyelidikan, tim Opsnal langsung bergerak mengamankan terduga pelaku saat berada di rumahnya,” ungkap Iptu Dian AP.
Saat diinterogasi oleh petugas di lapangan, EP mengakui perbuatannya. Ia mengatakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Saat ini, EP telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 473 ayat 2 huruf b dan Pasal 415 huruf b uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak.
Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah












