wartanusantara.co.id | Medan – Rizkiy Tarigan Selaku kordinator Aksi GPM Sumut mendorong Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melakukan Penyidikan dan penyelidikan secara maraton.
Dugaan Korupsi terkait proyek
Renovasi gedung pendidikan prodi keperawatan G. Sitoli Politeknik Kesehatan Kemenkes dengan Pagu anggaran Sebesar RP 6.536.000,000,00 yang bersumber dari APBN TA.2024
Hal ini di ungkapkan Riskiy berdasarkan tupoksi mereka sebagai agen of change dan control sosial atau pemerhati Public berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 F. tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pikiran dengan cara lisan, tulisan dan pikiran.
Dan Undang Undang No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN)
Adapun yang menjadi tuntutan mereka Sbb:
1. Mendorong bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera utara agar Segera memanggil, memeriksa serta lakukan penyidikan dan penyelidikan dan bentuk segera tim penyelidik Khusus Kepada Direktur Politekes Medan, Kabag Umum, PA, PPK, Konsultan serta pemenang tender Terkait Pengerjaan Proyek Renovasi gedung pendidikan.
Prodi Keperawatan Gunung Sitoli .Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan yang di duga kuat bermasalah, atau Amburadul Alias Tidak Tepat sasaran sesuai yang tertuang Dalam RAB
2. Bapak Kapolda Sumut dan bapak kepala Kejaksaan Tinggi Sumut agar segera mengusut tuntas permasalahan ini serta buka selebar lebarnya ke public terkait anggaran mulai dari meja ke meja semenjak pengerjaan ini di tetapkan.
3. Bapak Kepala Kejatisu dan Kapolda Sumut segera tetapkan tersangkanya serta terjuan langsung ke lapangan demi mewujudkan wilayah bebas korupsi khususnya di sumut yang kita cintai ini
4. Bapak Kepala Kejatisu dan Kapolda Sumut Tangkap aktor intelektual yang diduga telah bermain jahat demi mengambil ke untungan Pribadi maupun kelompok sehingga menimbulkan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
Diisamping itu Ismail Siregar Selaku ketua Umum GPMP Sumut mengatakan akan membuat laporan dalam waktu dekat ini ke PTSP kejaksaan Tinggi Sumut.
(Tim)