WartaNusantara||TAPTENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) melalui Dinas Kesehatan terus menunjukkan komitmen dan kepedulian terhadap nasib para Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang terdampak kebijakan nasional penataan pegawai non-ASN.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Lisnawati Panjaitan, SKep, Ns, MKes, AKK, dalam keterangan pers pada hari Jumat (24/10/2025)
Meski para TKS telah dirumahkan sejak Februari 2025, Pemkab Tapteng memastikan upaya untuk memberikan perhatian dan peluang kerja bagi mereka tetap berjalan.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Lisnawati Panjaitan, SKep, Ns, MKes, AKK, menjelaskan bahwa kebijakan pemberhentian atau penataan tenaga kerja sukarela bukan merupakan keputusan pemerintah daerah semata, melainkan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, dan instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN di luar PNS dan PPPK.
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan itu, Bupati Tapanuli Tengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 10.3.4.2/172/2025 tanggal 14 Januari 2024, tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor: 100.3.2.4./96/2025 mengenai penyelesaian penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Tapteng.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa Pemkab tidak memperpanjang masa kerja dan tidak mengalokasikan anggaran bagi tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami memahami kondisi dan perasaan para tenaga kerja sukarela yang selama ini telah mengabdi dengan tulus. Namun, perlu dipahami bahwa langkah ini merupakan amanat langsung dari Pemerintah Pusat. Meski demikian, kami di daerah tidak tinggal diam — kami terus berupaya mencari jalan terbaik agar para TKS tetap memiliki peluang dan masa depan yang lebih baik,” ujar Lisnawati dengan nada penuh empati.
Pemkab Ajukan Permohonan ke KemenPAN-RB
Lebih lanjut, Lisnawati mengungkapkan bahwa Pemkab Tapanuli Tengah telah mengajukan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 15 September 2025. Surat tersebut bertujuan untuk meminta pertimbangan dan saran terkait status TKS yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Surat itu kami kirimkan bukan semata formalitas, tetapi sebagai bentuk perjuangan kami agar para TKS tetap memiliki ruang untuk bekerja. Kami ingin mereka diakui, karena kontribusi mereka selama ini nyata dalam pelayanan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Lisnawati bahkan menyebut dirinya telah datang langsung ke kantor Kementerian PANRB di Jakarta untuk memastikan kejelasan dan mencari solusi terbaik bagi para tenaga kerja sukarela di daerahnya.
Dorong Penerapan Sistem BLUD di Puskesmas dan RS
Menyikapi ketentuan nasional yang ketat, Pemkab Tapteng juga menyiapkan strategi jangka menengah dengan mendorong percepatan penerapan status BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) di seluruh Puskesmas dan rumah sakit daerah.
Dengan sistem BLUD, rekrutmen tenaga kerja dapat dilakukan lebih fleksibel, sesuai kebutuhan pelayanan, dan tetap dalam koridor transparansi.
“Jika nanti seluruh Puskesmas sudah berstatus BLUD, rekrutmen tenaga kesehatan bisa dilakukan secara bertahap dan terbuka. Kami berharap para mantan TKS nantinya bisa ikut serta kembali melalui mekanisme tersebut,” jelas Lisnawati.
Selain itu, Pemkab juga membuka peluang bagi para TKS untuk mengikuti seleksi ASN, baik melalui jalur CPNS maupun PPPK dari formasi umum jika tersedia.
Ia mengimbau agar para TKS tetap bersabar dan tidak kehilangan semangat, karena pemerintah daerah terus berupaya memperjuangkan masa depan yang lebih baik bagi mereka.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa ini bukan bentuk pengabaian, melainkan penyesuaian terhadap sistem kepegawaian nasional. Pemerintah daerah selalu berpihak kepada masyarakatnya, hanya saja setiap langkah harus sejalan dengan aturan hukum yang berlaku,” tutur Lisnawati.
Bangun RS Baru, Buka Peluang Lapangan Kerja
Lisnawati juga menambahkan, pembangunan Rumah Sakit Sipeapea dan penguatan layanan di RSUD Pandan merupakan bagian dari strategi Pemkab Tapteng untuk memperluas akses kesehatan masyarakat sekaligus membuka peluang kerja baru.
Ketika kedua fasilitas ini telah beroperasi penuh, kebutuhan tenaga kesehatan baru akan meningkat.
“Bila rumah sakit baru tersebut terealisasi, tentu kita akan melakukan rekrutmen tenaga sesuai kebutuhan. Kami berharap sebagian dari para TKS bisa ikut berkompetisi dan kembali berkontribusi melalui formasi tersebut,” ujarnya.
Langkah Dengan Hati dan Kepastian Hukum
Menutup penjelasannya, Lisnawati menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil Pemkab Tapanuli Tengah berlandaskan keseimbangan antara ketaatan hukum, efektivitas pemerintahan, dan keadilan sosial bagi masyarakat.
“Masalah ini tentu tidak mudah, tetapi kami ingin semuanya berjalan dengan hati yang jernih dan kepala dingin. Pemerintah daerah berkomitmen penuh mencari solusi yang adil dan realistis, tanpa melanggar peraturan,” pungkasnya dengan penuh ketulusan.












