Wartanusantara||TAPTENG – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Lisnawati Panjaitan, mengeluarkan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di ruang maya tentang dugaan pemindahan pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu yang dinilai mengandung unsur pungutan uang.
Menurutnya, informasi tersebut sama sekali tidak benar dan termasuk dalam kategori fitnah yang dapat menyesatkan publik.”Ucapnya.
Lisnawati menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun langkah pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya PPPK penuh waktu, baik di lingkungan dinas maupun pada seluruh Puskesmas yang ada di wilayah Tapteng. Menurutnya, proses pemindahan atau mutasi pegawai harus melalui mekanisme resmi berupa Surat Keputusan Bupati, sehingga tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
“Kami pastikan tidak ada tindakan pemindahan ASN atau PPPK penuh waktu yang dilakukan secara sepihak. Semua pergerakan tenaga kesehatan harus melalui prosedur yang berlaku,” tegasnya,”Kamis,(2/04/2026).
Kadis Kesehatan menjelaskan, informasi yang menyebar kemungkinan berasal dari kesalahpahaman terkait kebijakan penugasan sementara yang dituangkan dalam Surat Perintah Tugas (SPT).
Menurutnya, SPT memiliki karakter berbeda dengan mutasi atau pemindahan, karena bersifat sementara dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang mendesak.
Salah satu kasus yang menjadi contoh adalah penugasan dokter ke Puskesmas Kalangan. Fasilitas kesehatan tersebut semula memiliki dua dokter, namun salah satunya harus menjalani cuti karena mengalami kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan patah tulang kaki.
Karena kebutuhan tenaga dokter minimal dua orang di lokasi tersebut, pihaknya mencari solusi dengan melihat data sumber daya manusia di wilayah lain.
“Di Puskesmas Pulo Pakkat terdapat dua dokter umum, satu dengan status ASN yang juga menjabat sebagai Kepala Puskesmas dan satu PPPK penuh waktu. Tidak mungkin kami pindahkan Kapuskes, sehingga kami meminta kesediaan dokter PPPK untuk diperbantukan sementara melalui SPT,” jelas Lisnawati.
Ia menegaskan bahwa proses penugasan tersebut hanya berdasarkan kesediaan dan tidak ada unsur pungutan uang apa pun. Bahkan, pihaknya justru berusaha memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak memberatkan pegawai yang ditugaskan.
“Tidak ada praktik pengutipan uang dalam kebijakan ini. Kami hanya meminta bantuan untuk menjaga kelancaran pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tegasnya.
Lisnawati juga mengingatkan bahwa kondisi Tapteng saat ini masih dalam tahap transisi menuju pemulihan pascabencana, sehingga seluruh jajaran dinas kesehatan harus siap memberikan dukungan di mana pun diperlukan. Prioritas utama yang dipegang teguh adalah memastikan akses dan kualitas pelayanan kesehatan tetap optimal bagi seluruh masyarakat.
“Situasi pemulihan mengharuskan kita untuk responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Semua langkah yang kami lakukan adalah demi kepentingan publik,” ujarnya.
Menanggapi munculnya informasi tidak akurat, Lisnawati mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan layanan publik. Ia juga mengajak agar setiap pihak yang menemukan indikasi pungutan liar di lingkungan dinas kesehatan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau ada bukti konkret terkait pungutan liar, saya sangat mendukung agar segera dilaporkan untuk mendapatkan penanganan yang tepat,” pungkasnya.












