Lubuk Pakam – Wartanusantara.co.id
Call Center 112 merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberi kemudahan akses masyarakat terhadap layanan kedaruratan secara cepat dan terpadu.
Layanan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No.10 Tahun 2016 Tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mendukung penuh penyelenggaraan layanan Call Center 112, karena sejalan dengan misi sehat pelayanan publiknya, terutama dalam situasi yang mengancam keselamatan dan harta benda masyarakat,” kata Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang Tentang Penyelenggaraan Jiwa Layanan Terpadu Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Kabupaten Deli Serdang di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (15/4/2025).
Penyelenggaraan layanan Call Center 112, lanjut Wabup, tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga bersinergi dengan berbagai pihak, seperti kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), relawan dan bahkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di tingkat desa.
“Dengan sistem yang terintegrasi, kita berharap respon dalam menangani kejadian darurat bisa lebih cepat, tepat, dan efisien,” harap Wabup.
Wabup menekankan beberapa hal penting dalam penyelenggaraan layanan Call Center 112. Pertama, kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan. Semua unsur, baik perangkat daerah, instansi pemerintah/vertikal, dan terkait lainnya serta relawan harus berada dalam satu sistem terintegrasi.
Kedua, pentingnya edukasi publik agar masyarakat memahami fungsi layanan 112 dan menggunakan secara bijak dan bertanggung jawab. Selain itu, kesiapan infrastruktur teknologi dan sumber daya manusia (SDM) harus menjadi prioritas.
“Dengan sistem yang andal dan tenaga operator yang dilindungi, respons darurat tidak akan berjalan optimal,” tegas Wabup.
Pada kesempatan yang sama, Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Indra Siswoyo mengapresiasi kesiapan Pemkab Deli Serdang dalam mengimplementasikan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112.
“Kami meyakini, layanan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah, baik itu pusat maupun daerah pada masyarakat. Sehingga, kami sangat berharap dukungan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi lintas sektoral agar layanan ini benar-benar bisa memberi manfaat bagi masyarakat. Layanan nomor 112 ini gratis, tidak dikenakan biaya atau pulsa,” bebernya.
Rancangan Integritas Layanan Darurat meliputi, layanan ambulan, bencana, kebakaran, penyelamatan manusia dan hewan, kecelakaan, gangguan keamanan dan pelaporan umum, kesehatan, membahas narkoba, serta kekerasan pada perempuan dan anak.
Hadir pula dalam rapat tersebut, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr Drs H Citra Effendi Capah MSP; Asisten Administrasi Umum, David Efrata Tarigan MSP; para pimpinan OPD, camat, perwakilan Polresta Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang, dan lainnya. (aw)