Medan  

Bebas dirikan Komplek bangunan diduga Tak Berizin PBG, Properti ‘Langham’ Terkesan tantang Walikota Medan

Warta Nusantara | Medan – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan diduga kembali mengalami kebocoran, kini hal itu terjadi lagi di Jalan Turi Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota.

Pasalnya, masih ditemukannya bangunan perumahan mewah berdiri tanpa plang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemilik atau pengembang bangunan perumahan mewah tersebut merupakan perusahaan Property “Langham”.

Kepada wartawan, seorang warga menjelaskan bangunan perumahan/komplek mewah itu telah beridiri tiang-tiang pondasi di Jalan SM Raja/ Jalan Turi sebelum Simpang Jalan Bahagia By Pass, Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota diketahuinya dari Bulan September 2025.

“Kemarin tuh saat melintas di depan bangunan gedung tanpa PBG itu, aku melihat sejumlah pekerja lagi bekerja mendirikan tiang pondasi. Hanya pintu pagar aja yang terbuka, pagarnya dikeliling seng berwarna biru tua,” kata warga yang enggan ditulis namanya, Sabtu (4/10/2025)

Lebih lanjut, ia menyebutkan di depan pagar bangunan tersebut tidak terlihat plang PBG, tapi sebuah spanduk berwarna putih bertuliskan “Langham”.

Menurutnya, tulisan “Langham” merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang perumahan atau property.

“Aneh juga, bukannya plang PBG yang dipajangkan, tapi spanduk property. Padahal kantor kecamatan setempat dekat, mana mungkin tidak ada penegasan terhadap pemilik/pengembang.. Bang tengoklah sendirilah yang dipajangkan. Bang tanyaklah Camat Medan Kota biar lebih jelas terkait izin PBG dan lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Medan Kota melalui Kasi Trantib, Rizal dikonfirmasi awak media Minggu (5/10/2025) terkait dugaan Property Langham akan dirikan perumahan/komplek tanpa plang izin PBG di Jalan Turi Kecamatan Medan Kota tersebut, belum berkomentar. (R/SPT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *