WartaNusantara||TapTeng – Tim Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan audit fisik dan Dana Desa Bottot, Kecamatan Sorkam, hingga menemukan beberapa dugaan penyelewengan dalam penggunaan Dana Desa. Demikian isi press release Mhd Zamzam Pasaribu, kepada wartawan melalui pesan Whatsapp nya, Sabtu (9/8/2025).
Menurutnya, kehadiran tim inspektorat di Desa Bottot pada 5 Agustus 2025, merupakan agenda audit dan memastikan dana desa digunakan sesuai dengan tujuan dan prosedur yang berlaku. Namun, hasil audit Inspektorat menemukan dugaan pelanggaran dalam pembangunan fisik.
Fisik Tembok Penahan Tanah (TPT) TA 2023, dengan anggaran Rp. 163.667.000. Vlume Panjang 157,50 meter, ketinggian 155 cm, ketebalan bawah 45 cm, dan ketebalan atas 20 cm. Yang menjadi temuan adalah ketinggian bangunan tidak sesuai dengan RAB. Setelah di ukur ditemukan hanya ada ketinggian 101 cm, 103 cm, 97 cm dan 100 cm, atau dengan ketinggian bervariasi,” sebut Zamzam.
Selain itu kata Wakil ketua Forum Peduli Anti Korupsi Kabupaten Tapanuli Tengah, Inspektorat juga ditemukan persoalan Jalan Usaha Tani.
“Jalan usaha tani Rabat Beton tahun anggaran 2024, volume 316 Meter, lebar 3 meter dan ketebalan 25 cm. pagu anggaran Rp. 349.112.000, dengn temuan di lapangan ketebalan rata-rata hanya 16 cm dan 15 cm,”Ucap Zamzam.
Presiden Mahasiswa di IAIN Padangsidimpuan Tahun 2013-2014 ini mengungkapkan, pada 6 Agustus 2025 pihak Inspektorat kembali melakukan audit BLT, ketahanan pangan Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di Desa Bottot.
“Banyak terjadi pelanggaran penerima BLT tahun 2022, yang berjumlah 72 orang yang mendapat diantaranya, istri kepala Desa, pasangan Suami istri, Aparat Desa tahun 2022, suami aparat Desa. Pembagian Ayam petelur usia 22 minggu tidak ada atau piktif besar anggaran Rp 135.000.000, dan kandang ayam ukuran 120 cm 6 pintu sebayak 225 buah dengan anggaran 36.000.000. Dan pembagian bibit ayam berat 500 gram, dengan Anggaran 5.821.200,” jelas Zamzam.
Anak-anak yang masih duduk di bangku SD pada tahun 2022 tercantum nama nya sebagai penerima BLT padahal orang tua nya masih ada, akan tetapi tidak disalurkan. Kamudian, warga yang belum menjadi warga Desa Bottot pada tahun 2022 terdaftar penerima BLT dan tidak disalurkan.
Tahun 2023, pembagian Kambing tidak ada, yang ada hanya pembagian uang 200 ribu per orang, dengn pagu anggaran kambing jantan 10 ekor Rp. 17.800.000, dan kambing betiana 10 ekor Rp. 15.000.000,” ujar Zamzam
Lanjut Zamzam meminta pihak Inspektorat Tapanuli Tengah agar melakukan evaluasi kinerja Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bottot.
Karena begitu banyaknya temuan pelanggaran Dana desa membuktikan ketua BPD Desa Bottot gagal dalam melaksanakan tugas dan fungsi nya sebagai ketua BPD.
Saya menduga Ketua BPD ada kong kali kong dengan Kepala Desa Bottot Non aktif sehingga kecurangan bisa berjalan lancar, tanpa ada pengawasan,” ungkapnya.
Dia menghimbau seluruh warga Desa Bottot agar menahan diri dan sikap agar tidak terpancing emosi baik di media Sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Jangan terpancing dan tahan diri, melihat banyak nya pelanggaran yang di lakukan Kepala Desa Bottot Non Aktif. Kita semua bersaudara jangan karna kasus dana desa ini kita jadi berkotak-kotak, pelanggaran yang di lakukan oknum kepala desa sudah ada regulasinya, sudah ada undang-undang yang mengaturnya, mari kita kawal prosesnya sesuai prosedur yang berlaku,” harapnya.
Namun belum ada tanggapan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah terkait temuan dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa Bottot.