Tipologi Transaksi Pada Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Oleh : Gerald Badia Febian, S.H.

MORA TAMARA NASUTION

Tipologi Transaksi Pada Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

          Hal yang menarik dari latar belakang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah, apabila di Indonesia kejahatan pencucian uang ini erat dengan isu pemberantasan korupsi, maka asal mula kejahatan pencucian uang ini justru erat dengan upaya pemberantasan narkotika, khususnya di Amerika Serikat. Pada saat itu kartel narkoba umumnya mengalihkan uang perolehannya dalam bentuk aset, menginvestasikannya dalam kegiatan usaha, atau mengatasnamakan kerabatnya atas kepemilikan aset tersebut. Hal ini menyulitkan upaya perampasan aset tersebut yang diharapkan dapat menghentikan kegiatan illegal yang mereka lakukan.

Meski proses pencucian uang dapat dilakukan dengan berbagai cara dan metodologi, mulai dari yang sederhana hingga yang paling rumit melibatkan multi yurisdiksi, akan tetapi secara umum proses pencucian uang dapat dikelompokkan menjadi tiga tahapan, yakni :

  1. Placement, merupakan tahapan permulaan, di mana uang hasil atau yang berkaitan dengan kejahatan diubah ke dalam bentuk yang kurang atau tidak menimbuklan kerugian. Dalam hal ini contohnya adalah memasukkan dalam deposito bank, polis asuransi, membeli aset seperti rumah, kapal, atau perhiasan.
  2. Layering, merupakan tahap selanjutnya dari placement¸di mana pemilik uang melakukan transaksi berlapis secara anonim atas aset yang berasal dari peralihan uang tersebut. Misal dalam hal ini digunakan metode penjualan aset tersebut, dan dana hasil penjualannya ditransfer melalui “wire transfer” ke berbagai rekening di dalam satu negara, atau antar negara lain. Hal ini bertujuan mempersulit pelacakan asal mula dana tersebut.
  3. Integration, merupakan tahap di mana dana yang sudah disamarkan tersebut dimasukkan kembali ke dalam rekening pelaku melalui transaksi sah, sehingga tidak terlihat asal mula dana.

Adapun dilihat dari metodenya, terdapat beberapa metode yang biasa digunakan dalam kegiatan pencucian uang, yakni :

  1. Buy and Sell Conversions, dilakukan melalui jual-beli barang dan jasa. Jadi uang yang berkaitan dengan kejahatan tersebut dialihkan menjadi aset, untuk kemudian dijual lagi. Hal ini menjadikan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil pendapatan yang legal.
  2. Offshore Conversions, uang yang berkaitan dengan kejahatan tersebut dialihkan ke negara-negara yang mendapatkan julukan tax heaven untuk kemudian disimpan di bank atau lembaga keuangan yang terdapat di negara tersebut. Dana yang disimpan di negara ini kemudian dialihkan kembali ke bank atau lembaga keuangan negara lain atau menjadi aset. Pengalihan ke negara tax heaven tersebut dikarenakan kecenderungan peraturan perpajakan yang lebih longgar, peraturan perbankan mengenai perlindungan rahasia nasabah, atau ketentuan bisnis yang mudah. Kerahasiaan dan kemudahan ini yang menjadikan nasabah atau investor bebas untuk memasukkan dan memutar danadana yang berkaitan dengan kegiatan illegal di negara tersebut.
  • Legitimate Business Conversions, dipraktikkan melalui bisnis atau kegiatan usaha yang sah sebagai sarana untuk memindahkan dana tersebut ke dalam kegiatan usaha sehingga tercampur dalam dana perusahaan. Kemudian dana tersebut dikonversikan kembali melalui cek, transfer, atau instrument pembayaran lainnya dan dialihkan ke rekening pemilik dana awal. Hal ini menjadkan asal dana tersebut menjadi kabur karena tercampur dengan dana perusahaan.

Tipologi-tipologi yang dijabarkan di atas hanyalah bentuk-bentuk sederhana dari tipologi TPPU yang digunakan. Karena tentunya jika para pelaku pencucian uang hanya menggunakan salah satu atau beberapa tipologi tersebut tentu aparat penegak hukum akan dengan mudah menemukan aset mereka. dalam praktiknya, para pelaku pencucian uang menggunakan lebih dari satu tipologi dan mengkombinasikannya dengan skema yang kompleks. Hal ini yang menjadikan TPPU sulit untuk dilacak dan memerlukan kerja sama dan pemahaman dari penegak hukum dan hakim yang matang serta aturan hukum yang kuat.

 

Oleh : Gerald Badia Febian, S.H. (Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)

_________________
KLIK LINK DIBAWAH UNTUK ARTIKEL ASLINYA:
Tugas TPPU Gerald
___________________________

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *