Berita  

SURATIN Ungkap Dugaan Praktik Ekspor Ilegal PFAD/POMEFAD melalui Transaksi Berlapis

Warta Nusantara | MEDAN, 13 Agustus 2026 — Suara Rakyat Indonesia Sumatra Utara (SURATIN) mengungkap dugaan praktik ekspor ilegal komoditas Palm Fatty Acid Distillate (PFAD/POMEFAD) yang diduga dilakukan melalui skema transaksi berlapis untuk menghindari ketentuan larangan ekspor yang berlaku di Indonesia.

 

Dugaan tersebut berdasarkan informasi dan hasil investigasi lapangan yang didukung sejumlah dokumen, di antaranya kontrak perdagangan, dokumen kepabeanan, serta dokumen transaksi internasional.

 

Dugaan ini bermula dari transaksi antara PT Innabridge Selaras Energi dengan PT Yuni Bersaudara Sejahtera (YBS) pada 4 Mei 2026 terkait pengambilan komoditas PFAD sebanyak 2.000 metrik ton.

 

Dalam perkembangannya, PT Innabridge Selaras Energi diduga sempat mengajukan izin ekspor atas nama perusahaannya sendiri. Namun, proses tersebut disebut tidak dapat dilanjutkan setelah mendapat penindakan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

Setelah itu, muncul PT Minyak Nusantara Mandiri yang tercatat berperan sebagai eksportir dalam dokumen kepabeanan maupun kontrak perdagangan dengan pihak luar negeri, Cojoyhill Trading Limited.

 

Pola transaksi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena setelah komoditas berada di pihak Cojoyhill Trading Limited, perusahaan tersebut diduga kembali menjual komoditas kepada PT Innabridge Selaras Energi pada hari yang sama. Selanjutnya, komoditas tersebut kembali dijual kepada pembeli akhir di Italia, yakni ECO FOX S.R.L., dengan jumlah mencapai 2.400 metrik ton.

 

“Pergantian nama eksportir dan pola transaksi berputar ini patut didalami secara mendalam. Apakah semata-mata merupakan alasan bisnis yang sah, atau justru disusun secara sengaja untuk menyiasati aturan larangan ekspor yang telah ditetapkan negara,” ujar Koordinator Aksi, R. Ritonga, dalam pernyataan sikapnya.

 

Menurut SURATIN, apabila rangkaian transaksi tersebut nantinya terbukti merupakan rekayasa untuk menghindari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dugaan perbuatan tersebut perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

 

Atas dugaan tersebut, SURATIN mendesak Kapolda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.

 

SURATIN juga meminta aparat penegak hukum untuk:

 

1. Memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Innabridge Selaras Energi, jajaran direksi PT Minyak Nusantara Mandiri, pihak PT Yuni Bersaudara Sejahtera, serta pihak yang mewakili Cojoyhill Trading Limited guna mendalami peran dan tanggung jawab masing-masing.

 

2. Menelusuri seluruh dokumen transaksi, termasuk kontrak perdagangan, dokumen kepabeanan, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading, faktur, aliran dana, serta hubungan hukum antara perusahaan-perusahaan yang terlibat.

 

3. Menindak secara tegas apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya pelanggaran hukum, sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

4. Mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut serta, membantu, maupun memperoleh keuntungan dari rangkaian transaksi tersebut tanpa pandang bulu.

 

“Kami meminta penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Negara tidak boleh kalah melawan upaya pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan kepentingan nasional,” tegas R. Ritonga.

 

SURATIN menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap dokumen maupun pihak-pihak terkait. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas rangkaian transaksi dan ekspor komoditas tersebut. (SPT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *