Wakil Bupati Tapteng Fasilitasi Mediasi Masyarakat Dengan PT. Nauli Sawit Hasilkan 4 Poin Kesepakatan

WartaNusantara||SIRANDORUNG – Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi fasilitasi mediasi penyelesaian permasalahan antara masyarakat dengan PT. Nauli Sawit hasilkan 4 (empat) poin Kesepakatan bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Sirandorung, Sabtu (26/07/2025).

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi menyampaikan, Saya bersama Bupati Tapanuli Tengah Bapak Masinton Pasaribu, SH, MH berkomitmen menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dengan PT. Nauli Sawit. Kita harus melaksanakan kesepakatan sesuai aturan yang berlaku, menurut Undang-Undang. Pada pertemuan ini, kami berharap dari pelaku usaha maupun masyarakat yang berhadir harus tetap melaksanakan aturan itu sehingga kita menemukan solusi.

Kami juga berharap permasalahan ini yang tahun ke tahun menjadi Pekerjaan Rumah bagi para Forkopimda Kabupaten Tapanuli Tengah ataupun Forkopimka yang hadir disini dapat diselesaikan. Untuk itu kita harus senantiasa melakukan hal-hal yang terbaik untuk menemukan solusi.

Lebih lanjut Wakil Bupati Tapanuli Tengah menegaskan, pada hari ini kita telah menemukan Kesepakatan Bersama antara pihak pengusaha PT. Nauli Sawit dengan masyarakat yang telah dituangkan dalam 4 (empat) poin kesepakatan yang sudah kita tanda tangani bersama dan saya juga telah menandatanganinya. Kita berharap kesepakatan ini dilaksanakan dan dipenuhi oleh masyarakat dan
PT. Nauli Sawit.

Menutup sambutannya, Wakil Bupati Tapanuli Tengah mengucapkan terima kasih kepada kepada masyarakat dan pihak perusahaan PT. Nauli Sawit yang bersama-sama telah menandatangani kesepakatan bersama.

Adapun 4 (empat) poin Berita Acara hasil mediasi penyelesaian permasalahan antara masyarakat dengan PT. Nauli Sawit, antara lain :

1. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah akan melaksanakan pengukuran ulang areal HGU PT. Nauli Sawit yang telah diterbitkan oleh Pemerintah pada kesempatan pertama sebelum tanggal 24 September 2025.

2. Terkait dengan kewajiban Plasma, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, yaitu 20% dari luas HGU, yang dikuasai oleh PT. Nauli Sawit, skema pelaksanaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

3. Terkait data lahan masyarakat yang diduga belum diganti rugi oleh PT Nauli Sawit dan telah diserahkan kepada Pemerintah selanjutnya akan cross check/verifikasi oleh Kelompok Kerja Perkebunan Kabupaten Tapanuli Tengah.

4. Masyarakat menyerahkan alas hak kepemilikan lahan yang diduga belum diganti rugi PT. Nauli Sawit kepada Kelompok Kerja Perkebunan Kabupaten Tapanuli Tengah paling lambat pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025.

Kegiatan ini turut dihadiri mewakili Polres Tapanuli Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala Dinas DPMPPTSP Kabupaten Tapanuli Tengah, Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepada Dinas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapanuli Tengah, mewakili Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala Bappeda Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala BPKPAD Kabupaten Tapanuli Tengah, Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Tapanuli Tengah, Camat Manduamas, Camat Sirandorung, Danramil Manduamas, Kapolsek Manduamas, Direktur Utama PT. Nauli Sawit, Kabag LUP dan Pers PT. Nauli Sawit, KTU PT. Nauli Sawit, serta masyarakat yang berdampak dari PT. Nauli Sawit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *