WartaNusantara||TapTeng, Dengan Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 membuat seorang kepala sekolah tidak memiliki kewajiban mengajar untuk memenuhi syarat menerima tunjangan profesi. Meski begitu, Kepala SMAN 1 Manduamas Kab Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, Lambas Suseno tetap memilih untuk mengajar jika ada guru yang berhalangan oleh karena sesuatu hal yg tidak bisa hadir mengajar seperti biasa.
Dikatakan Lambas, dirinya tetap memilih untuk mengajar. Pasalnya, aktifitas sebagai pendidik dipandangnya merupakan panggilan jiwa. Selain itu, kondisi guru yang sibuk dengan jam pelajaran masing-masing juga membuat Lambas harus tetap turun tangan di kelas, jika ada guru yang berhalangan mengajar.
“Saya tetap datang lebih awal ke sekolah. Jika ada guru yang berhalangan, saya bahkan siap menggantikan,” ujar Lambas, Rabu (28/5/2025).
Lambas Suseno mengatakan, dalam PP 19 Tahun 2017 itu disebutkan bahwa beban tugas kepala sekolah meliputi tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, serta supervisi guru dan tenaga kependidikan.
“Walaupun demikian sekiranya memang ada waktu, dan bisa menggantikan guru yang berhalangan hadir mengajar, kenapa tidak?” katanya. (Parlaungan Bakkara).