Warta Nusantara | Deli Serdang – Lahan Tanaman pangan yg berada dikelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli serdang menghebohkan warga lubuk pakam sekitar.
Karena mereka dengar dan lihat bahwa akan ada dibangun Property Perumahan diwilayah lahan sawah jalan Perjuangan Kelurahan Paluh Kemiri.
Di lokasi sudah di pasang plank spanduk akan dibangun Rumah Huni oleh Mutiara Residen tipe 36 yg dibandrol mulai harga 300 jutaan per unit.
“Kami menggantung kan hidup sebagai petani yang mempunyai Lahan sawah merasa was was karena akan ada pembangunan perumahan – perumahan tersebut.
Kedepan nya mungkin mereka akan sulit bertani lagi karena dampak Dari Bangunan yg akan dibangun cukup luas sekitar 7000 m3 berada diseputaran sawah mereka.
Air irigasi juga pasti akan sulit dan bisa menyebabkan sawah mereka kebanjiran, apalagi resapan air hujan disebabkan banyak nya rumah disekitaran sawah mereka.
Sementara pihak pengembang diinfokan sudah menggantongi Ijin.
Diduga Dinas cipta karya sudah mengeluarkan surat keterangan Rencana Kabupaten dengan No.Surat 648/1383/DKCTR/135/2024 Yang lansung ditanda Tangani oleh Kadis Cipta karya Rachmadsyah ST tertanggal 15 November 2024.
“Kami masyarakat sekitar beraktivitas bertani memohon kepada Bupati deli serdang untuk mencabut dan membatal kan ijin yg dikeluarkan Dinas Ciptakarya dan Tata ruang karena nanti setelah dilakukan Penimbunan Lahan mereka yang sebelum nya lahan sawah akan mengganggu pengairan sawah kami dan bisa mengakibat kan gagal panen karena banjir dari dampak penimbunan yg mereka Lakukan” Ujar warga kepada tim, Jum’at, (31/10/2025).
Dan Kepada Kapolda Sumatera Utara segera memeriksa Kadis Ciptakarya dan Tata Ruang yg semudah itu mengeluarkan ijin Peruntukan Pembangunan Perumahan diduga kong Kalikong dan menggunakan Jabatannya untuk kepentingan Pribadi Dan golongan. (Tim)

 
							










