Warta Nusantara | Medan – Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah hingga saat ini belum tersentuh hukum di Pasar 1, Rel Pinggiran Sungai, Kel Sei Bederak Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Sumatera Utara (Sumut).
Informasi dihimpun, bahwa gudang diduga ilegal tersebut milik Ginda dan Rizal.
Hal ini dibeberkan oleh sumber media ini yang meminta namanya agar dirahasiakan demi keamanan, bahwa gudang tersebut sudah lama beroperasi dan terkenal kebal hukum.
“Gudang tersebut milik Ginda dan Rizal, mereka sudah tahunan bermain minyak aman – aman saja ” ujarnya kepada media ini, Jumat (01/08/2025).
Sumber media ini juga menjelaskan detail mengenai cara pengambilan minyak dari sejumlah SPBU nakal yang bekerjasama dengan gudang tersebut.
Pasokan minyak kedalam gudang juga turut dibeberkan oleh sumber. Bahwa gudang yang berada di Pasar 1, Rel Pinggiran Sungai, Kel Sei Bederak Kecamatan Medan Marelan ini memperoleh jatah minyak 9 TON dari salah satu SPBU yang berada di Yos Sudarso.
Selain itu, pemasok gudang juga berasal dari pelangsir ilegal yang dihargai dengan delapan ribu empat ratus ribu rupiah perliternya dari beberapa SPBU “nakal” di wilayah Medan sekitarnya. Padahal menurut sumber harga dari SPBU untuk harga BBM subsidi itu perliternya hanya dikisaran enam ribu delapan ratus ribu rupiah.
Tidak hanya itu, dugaan celah keuntungan permainan minyak subsidi pemerintah itu pun turut ia beberkan. Mulai dari penjualan ke pihak PT dalam jumlah penjualan dan keuntungan yang sangat besar.
Menurutnya, ada lima PT yang mengambil minyak digudang tersebut, hanya saja empat nama PT yang eksis hingga saat ini, yakni PT PRIM*, PT Rubi Ali*, PT Arum*, PT Global Ind* ” bebernya.
“Misal, PT PRIM turun DO dari pabrik empat tangki dari depot labuhan dan diselipkanlah satu tangki dari gudang pasar satu dengan celah keuntungan yang sangat besar. Kalau ngambil dari depot labuhan keuntungannya kecil.
Jadi kalau ngambil dari gudang harganya miring dan bukan harga dari pertamina. Harga gudang sembilan ribu limaratus rupiah, sedangkan mereka beli dari SPBU nakal hanya enam ribu delapan ratus ribu rupiah.
Sementara dijual kepihak perusahaan mencapai sembilan ribu limaratus rupiah dan sudah jauh selisih dari harga yang disubsidi pemerintah hingga celah keuntungan mereka sangat besar ujar sumber.
Pertanyaannya, kenapa pihak pemilik gudang diduga ilegal tersebut mengambil minyak dari oknum SPBU “nakal” dengan harga tujuh ribu limaratus rupiah, namanya kena uang fee dengan oknum SPBU, harga resminya kan enam ribu delapan ratus rupiah kata sumber dan kena fee di SPBU tersebut ujarnya lagi.
“Mereka (Gudang Rizal/Ginda-red) juga memiliki mobil L300 box khusus untuk melangsir dari tiap SPBU yang telah bekerjasama dengan mereka ” tambahnya.
Sementara itu, kru awak media tengah berupaya mengkonfirmasi kepada pemilik gudang tersebut, hanya saja gerbang gudang selalu tertutup rapat.
Menurut penuturan warga dilokasi mengatakan bahwa gudang di pinggiran sungai tersebut memang gudang minyak beber warga.
Dikonfirmasi terpisah, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani mengatakan akan menyelidiki gudang penimbunan BBM tersebut.
“Terima kasih informasinya kami lidik ” tandas Rudi Rifani singkat menjawab kru awak media ini.
Sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 lalu, Tim gabungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) telah gencar melakukan razia besar – besaran menyisir daerah Medan Utara guna menekan kebocoran BBM bersubsidi pemerintah itu.
Sedikitnya barang bukti yang disita sebanyak 3.000 liter solar subsidi dan belasan tandon fiber kapasitas 500 liter dan 240 jerigen ukuran 35 liter.
Kemudian sejumlah mesin pompa sebagai alat memindahkan solar dan 1 (satu) unit tangki kapasitas 24.000 liter serta 2 (dua) unit mobil pickup dari sejumlah lokasi. (TIM/Red)