Dua Belas Alat Berat Dikerahkan Normalisasi Sungai Aek Harse di Kecamatan Tukka

WartaNusantara||TUKKA – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu, SH, MH, meninjau langsung proses normalisasi Sungai dan pembuatan Tanggul sungai Aek Harse di Kelurahan Hutanabolon Kecamatan Tukka, Minggu (18/1/2026).

“Pemkab Tapteng terus melaksanakan upaya normalisasi pascabanjir bandang dan tanah longsor dengan mengerahkan 12 unit alat berat excavator untuk penanganan normalisasi sungai dan pembuatan tanggul sungai Aek Harse di Kelurahan Hutanabolon Kecamatan Tukka, sementara itu juga dilakukan pembersihan sisa sedimen tanah dan batang kayu dari sekitar bahu jalan dan permukiman masyarakat di Kelurahan Hutanabolon dengan mengoptimalkan dukungan alat berat, 3 unit excavator, 2 unit bulldozer dan 10 unit dumptruck” kata Bupati.

Pengerjaan normalisasi sungai di Kelurahan Hutanabolon, yang terdampak banjir berupa material tanah dan kayu, pembersihan material banjir juga dilakukan penimbunan dan pemuatan material sirtu untuk pembangunan jembatan aramco dan penggalian sisi kiri jalan tebing untuk pembentukan trase jalan yang lebih baik.

Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, SH, MH, mengungkapkan, mudah-mudahan dengan pengerjaan normalisasi sungai ini tidak terjadi lagi banjir. Target kita ke depan, kita nanti akan membuat tanggul permanen, kita beton semua,” ujar Masinton Pasaribu.

Selanjutnya, Bupati juga meninjau jembatan rambin Hutanabolon. Bupati tampak bercengkrama memberikan semangat kepada warga dan menyapa hangat anak-anak di Kelurahan Hutanabolon.

Turut hadir Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setdakab Tapteng Boy Rahman Hasibuan, S.IP, M.AP, Plt. Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tapteng Friendky Simanungkalit, ST , Kadis Pariwisata Tapteng Winner Napitupulu, ST, MM, Kaban Kesbangpol Tapteng Budi Joniar H. Siahaan, SE, MM dan Kasatpol PP Tapteng Dodi Khristian Gultom, SAP.

#TaptengBangkit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *