Bupati Tapanuli Tengah Lakukan Monitoring Hari Pertama Penerapan Absensi Presensi Online ASN Lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah

WartaNusantara||PANDAN-Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH melakukan Monitoring Absensi Presensi Online Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang dimulai pada hari Senin (02/06/2025)

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH saat melakukan monitoring di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tapanuli Tengah pada hari Senin (02/06/2025) menyampaikan, kita ingin ASN Tapanuli Tengah ASN yang BerAKHLAK mencakup Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai-nilai ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan membangun budaya kerja yang profesional.

“Kita mulai membangun Tapanuli Tengah ini dengan cara baru yang lebih maju. Kita berharap dengan cara ini, gak ada lagi pegawai ASN di Tapanuli Tengah yang bisa merubah absensinya,”

Presensi online ini menggunakan teknologi pengenalan wajah dan GPS untuk memastikan pegawai ASN melakukan absensi di wilayah kerja yang benar. “Sehingga tidak ada lagi ASN melakukan absensi secara manual. Presensi online ini diberlakukan di seluruh Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Bupati Tapanuli Tengah Menegaskan, “Setiap ASN wajib melakukan absensi dua kali sehari, yaitu pagi hari saat masuk kerja, kemudian sore hari ketika hendak pulang kerja.”

Untuk diketahui penerapan Presensi Online sesuai dengan
Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah nomor 800.1.9.1/2598/2025 tanggal 19 Mei 2025 hal Uji Coba Penggunaan Presensi Simpegnas dan dalam rangka menegakkan disiplin serta meningkatkan kinerja pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pegawai ASN wajib melakukan presensi pada hari kerja dan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Pegawai ASN melaksanakan presensi secara elektronik melalui akun masing-masing dengan menggunakan aplikasi Presensi Simpegnas BKN pada saat masuk kerja dan pulang kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Aplikasi Presensi Simpegnas BKN dapat diunduh pada Google Playstore menggunakan Handphone Android dengan kata kunci “Presensi Simpegnas”, kemudian ikuti petunjuk registrasi sampai selesai;

b. Pegawai ASN wajib melakukan presensi kehadiran sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) hari kerja yaitu check in pagi (masuk kerja) dan check in sore (pulang kerja);
3. Ketentuan waktu pelaksanaan presensi berdasarkan hari kerja dan jam kerja bagi Unit Kerja yang melaksanakan tugas selama 5 (lima) hari kerja, yaitu:

1) Hari Senin sampai dengan Hari Kamis
a) Check In Pagi (masuk kerja) dimulai Pukul 07.00 WIB s/d 08.00 WIB;
b) Check In Sore (pulang kerja) dimulai Pukul 16.01 WIB s/d 18.00 WIB.
2) Hari Jumat
a) Check In Pagi (masuk kerja) dimulai Pukul 07.00 WIB s/d 08.00 WIB;
b) Check In Sore (pulang kerja) dimulai Pukul 15.31 WIB s/d 18.00 WIB.

4. Bagi unit kerja yang melaksanakan tugas selama 6 (enam) hari kerja atau menerapkan jam kerja shift, ketentuan waktu pelaksanaan presensi ditentukan tersendiri oleh Pimpinan Unit Kerja;

5. Ketentuan waktu kerja pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dan 4 (empat) dikecualikan pada saat bulan Ramadhan, yang akan diatur lebih lanjut dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan;
6. ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dapat melakukan presensi melalui situs https://taptengkab.simpegnas.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Aplikasi Presensi Simpegnas BKN bermasalah;
b. Keterbatasan akses internet pada unit kerja di daerah terpencil;
c. Handhpone bermasalah;
7. Pelaksanaan presensi sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) wajib mengunggah bukti pendukung yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan;
8. Kewajiban presensi dikecualikan bagi ASN yang tidak masuk kerja dikarenakan alasan sebagai berikut:
a. Menjalani cuti, yang dibuktikan dengan surat izin cuti;
b. Melaksanakan tugas diluar kantor, yang dibuktikan dengan surat perintah tugas;
c. Mengikuti tugas belajar, yang dibuktikan dengan surat tugas belajar;
9. Bukti ketidakhadiran dengan alasan yang sah sebagaimana yang dimaksud pada angka 8 (delapan) dikirim atau diunggah oleh Admin Kantor Presensi Simpegnas masing-masing Unit Kerja melalui situs https://taptengkab.simpegnas.go.id;
10. Pegawai ASN yang terlambat masuk kerja dan/atau pulang kerja sebelum waktunya tetap melakukan presensi;
11. Pegawai ASN yang tidak melakukan presensi pada saat masuk kerja dan pulang kerja dianggap tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah;
12. Pegawai ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah secara kumulatif atau berturut-turut selama 3 (tiga) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun, wajib dilakukan pembinaan disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS;
13. Penggunaan aplikasi Presensi Simpegnas BKN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah berlaku secara efektif terhitung mulai tanggal 02 Juni 2025;
14. Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan penggunaan sistem aplikasi Presensi Simpegnas BKN di lingkungan Unit Kerjanya masing-masing;
15. Hal-hal lain yang belum termuat dalam Surat Edaran ini akan ditindaklanjuti di kemudian hari sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *