Warta Nusantara | Serdang Bedagai_ 23 Oktober 2025 – Aktivis Mahasiswa Sumut sekaligus Ketua Umum Lembaga Kritik Kebijakan (LKK) Sumatera Utara yakni Rasyid Siddiq menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap proses hukum yang tengah dihadapi oleh Saudara Yusrizal, seorang pekerja bengkel yang diduga menjadi korban salah tangkap dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor.
Berdasarkan fakta-fakta yang berkembang di persidangan, penetapan Yusrizal sebagai tersangka dan terdakwa hanya didasarkan pada rekaman CCTV yang tidak menunjukkan secara jelas bahwa dirinya adalah pelaku.
Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran atas tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Dalam konteks penegakan hukum yang berkeadilan, setiap putusan harus didasarkan pada bukti yang kuat, sah, dan meyakinkan, bukan asumsi atau penafsiran visual yang tidak pasti. Keadilan sejati tidak boleh dikorbankan oleh kelemahan pembuktian” Ungkap Rasyid.
Menjelang agenda Sidang Putusan yang akan digelar Senin 03 November 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Sei Rampah pada Nomor Perkara 343/Pid.B/2025/PN Srh kami meminta dan memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mulia agar:
1. Menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, tanpa tekanan, intervensi, atau kepentingan di luar fakta persidangan.
2. Mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan saksi secara objektif, serta menempatkan asas in dubio pro reo — bahwa dalam keraguan, maka keputusan harus berpihak kepada terdakwa.
3. Mengambil putusan yang mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan substantif, sebagaimana cita-cita luhur hukum Indonesia.
Aktivis mahasiswa sumut tersebut percaya bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memiliki integritas dan komitmen moral untuk menegakkan keadilan yang hakiki.
Kami berdiri bersama keluarga dan masyarakat dalam menuntut keadilan bagi Yusrizal, agar tidak ada lagi rakyat kecil yang menjadi korban salah tangkap dan salah vonis.
Keadilan tidak boleh hanya milik mereka yang berkuasa, tapi juga hak setiap manusia tanpa terkecuali. (SPT)