Warta Nusantara | Labuhan Batu – Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kembali mencoreng negeri ini.
Dugaan KKN terkait pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), kali ini melibatkan Koperasi Sahata Maju Bersama diketuai oleh insial NR, Sekretaris AR dan Bendahara YUR yang berlokasi di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Menurut Ketua Lembaga IMPAS Sumut Samsul Harahap mengatakan
“Program PSR sejatinya dirancang untuk membantu petani sawit meningkatkan produktivitas melalui peremajaan tanaman yang sudah tidak produktif” Ujarnya.
“Namun, semangat pemberdayaan itu diduga dinodai oleh segelintir oknum KSB ini yang kami duga kuat memanfaatkan celah untuk memperkaya diri sendiri” Imbuhnya.
Sejumlah sumber menyebutkan, koperasi yang seharusnya menjadi mitra petani justru diduga melakukan praktik curang
Adapun bentuk dugaan pelanggaran dan penyimpangan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pungutan liar sebesar Rp 1.000.000 per hektar mengatasnamakan “biaya administrasi”, yang dibebankan kepada petani peserta PSR tanpa dasar hukum yang jelas.
2. Pungutan tambahan Sebesar Rp 500.000 tanpa transparansi peruntukan dana tersebut dan tanpa kwitansi resmi.
Bibit sawit yang disalurkan berkualitas rendah dan tidak sesuai standar.
3. Jumlah bibit tidak memenuhi luas lahan masyarakat yang diremajakan.
Proses replanting tidak mengikuti SOP (Standard Operating Procedure) diantaranya :
1. Tidak dilakukan proses civing atau pembentukan jalur tanam.
2. Penumbangan pohon dilakukan tanpa pengolahan lanjutan yang sesuai teknis.
3. Lahan yang digunakan untuk PSR termasuk lahan bekas karet dan kawasan hutan, yang secara regulasi tidak diperuntukkan dalam program PSR berbasis hibah dari pemerintah/BPDPKS.
“Jika benar dugaan ada KKN dalam PSR, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan terhadap rakyat kecil yang menggantungkan hidup pada sawit.” Jelas Ketua IMPAS (Ikatan Mahasiswa Peduli Keadilan Sosial) Samsul Harahap kepada awak media, Selasa (22/07/2025).
Ia pun mendorong Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum turun tangan secara serius.
TUNTUTAN dari Lembaga IMPAS antara lain :
1. Meminta kepada KEJATISU melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan pungli dan penyelewengan dana PSR yang terjadi di Desa Tanjung Medan Kec Bilah Barat Kab Labuhanbatu.
2. Meminta kepada KEJATISU memeriksa dan memproses secara hukum oknum pengurus Koperasi Sahata Maju Bersama yang terindikasi melakukan pelanggaran.
3. Meminta kepada Dinas Perkebunan Sumut dan BPDPKS untuk melakukan audit menyeluruh atas pelaksanaan PSR di desa Tanjung Medan Kec Bilah Barat Kab Labuhanbatu.
4. Meminta Dinas Perkebunan Sumut dan BPDPKS menghentikan sementara dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PSR oleh kelompok tersebut, termasuk legalitas lahan, kualitas bibit, dan prosedur replanting.
5. Meminta KAPOLDASU untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terhadap oknum pengurus Koperasi Sahata Maju Bersama yang diduga terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jika tuntutan tidak ditindaklanjuti maka lembaga IMPAS akan berunjuk rasa untuk menuntaskan kasus dugaan KKN ini.