Warga Meminta Pertamina Selidiki Dugaan Pelanggaran Penyaluran BBM di SPBU Pondok Batu TPI Tapanuli Tengah

Wartanusantara.co.id ||Tapteng – Dalam upaya mendukung kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatra Utara untuk memfasilitasi nelayan mendapatkan BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN).

Sales Branch Manager Rayon I Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Sigit Wicaksono, mengungkapkan bahwa nelayan yang berhak menerima BBM subsidi telah mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatra Utara serta QR Code yang disesuaikan dengan SPBU yang telah ditentukan.

“Pelayanan serta pengawasan dalam pendistribusian BBM subsidi bagi nelayan dilakukan agar penyalurannya lebih tepat sasaran, sesuai volume, dan dapat dipantau langsung oleh Pertamina serta Dinas Kelautan dan Perikanan,” ujar Sigit.

Ia juga menjelaskan bahwa pelayanan untuk nelayan telah diatur dengan sistem yang ketat, termasuk jadwal layanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta armada pengangkutan yang diverifikasi oleh pihak kepolisian. Evaluasi terhadap penyaluran BBM subsidi dilakukan melalui sistem digitalisasi yang terhubung dengan Pemerintah dan Polres.

“Distribusi BBM Solar subsidi ini diperuntukkan bagi nelayan yang memiliki kapal di bawah 5 Gross Tonage (GT), sedangkan bagi nelayan dengan kapal berukuran 5 hingga 30 GT akan diarahkan ke SPBUN,” tambahnya.

Dugaan Penyimpangan Penyaluran BBM Subsidi di SPBU Pondok Batu

Namun, kondisi berbeda ditemukan di SPBU Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah, tepatnya di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga. Di lokasi ini, penyaluran Solar subsidi diduga tidak sesuai prosedur, di mana petugas SPBU secara langsung mengisi BBM ke kapal boat yang telah menyiapkan drum dan baby tank.

Solar subsidi tersebut disalurkan menggunakan selang dispenser langsung ke drum dan tangki kapal, yang diduga menyalahi aturan.

“Ini sudah jadi bisnis minyak bagi kapal-kapal itu. Di dalam boatnya penuh dengan drum, dan pengisian dilakukan langsung oleh petugas SPBU,” ungkap seorang pegawai PPN Sibolga yang enggan disebutkan namanya.

Ia juga menambahkan bahwa aktivitas ini terjadi setiap hari, diduga melibatkan oknum SPBU dan pemilik kapal.

“Biasanya, satu kapal nelayan hanya mengisi 40 hingga 60 liter BBM dengan durasi pengisian sekitar 5 hingga 10 menit. Namun, di sini, satu boat bisa mengisi hingga 15 menit bahkan lebih dari satu jam,” tambahnya.

Sanksi Hukum bagi Penyalahgunaan BBM Subsidi

Penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk memperjualbelikan Solar bersubsidi menggunakan jeriken atau drum, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sementara itu, badan usaha atau korporasi yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi dapat dikenakan pidana denda yang lebih tinggi dengan tambahan sepertiga dari jumlah yang ditetapkan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *