WartaNusantara||Tapanuli Tengah – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, meledak pada Kamis malam (8/5/2025).
Dikutip dari liputan6.com, insiden tersebut mendapat tanggapan dari anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendalam terkait insiden ledakan PLTU Labuhan Angin.
Ledakan yang terjadi pada dua unit turbin Oha saat dilakukan uji coba oleh Asmen Operasional PLTU di Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, itu mengakibatkan kerugian material besar, meskipun tidak menimbulkan korban jiwa. Dua unit turbin beserta instalasi penting dilaporkan hangus terbakar, dengan estimasi kerugian mencapai triliunan rupiah.
“Insiden ini terjadi pada objek vital nasional yang seharusnya memiliki sistem proteksi dan pengawasan berlapis. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan tidak hanya pada pelaksanaan SOP dan prosedur K3, tetapi juga terhadap validitas dan pembaruan dokumen SOP dan K3-nya itu sendiri,” ujar Gunhar, dalam keterangannya kepada media, Jumat (9/5/2025).
Menurut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini, dokumen-dokumen prosedur keselamatan dan operasional pada fasilitas vital seperti PLTU seharusnya direview secara reguler agar tetap relevan dan sesuai standar terbaru. “Jangan hanya berpatokan pada checklist pelaksanaan di lapangan, tapi telusuri juga apakah dokumen yang digunakan memang masih layak dan mutakhir,” tegasnya.
Gunhar juga mempertanyakan informasi awal yang menyebutkan bahwa kebakaran dipicu oleh sambaran petir. Ia mengingatkan agar peristiwa seperti ini tidak disepelekan dengan narasi yang justru memperlihatkan lemahnya sistem pengamanan infrastruktur strategis nasional.
“Jangan sampai seperti kilang Pertamina yang mengalami ledakan berulang kali. Masak iya, objek vital nasional bisa se-rentan itu terhadap cuaca?” katanya
Selain itu, Gunhar menekankan pentingnya memastikan pasokan listrik kepada masyarakat tidak terganggu akibat penghentian operasional unit pembangkit.
“PLN dan Kementerian ESDM harus menjamin tidak ada gangguan suplai listrik. Ini menyangkut pelayanan dasar publik,” tambahnya.
Menindaklanjuti peristiwa ini, Komisi XII DPR RI, menurut Gunhar, berencana memanggil pihak manajemen PLTU Labuhan Angin serta PT PLN Indonesia Power untuk meminta klarifikasi dan penjelasan menyeluruh.
“Kita tidak bisa anggap remeh peristiwa ini. Ini bukan hanya soal kerugian material, tapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap manajemen objek vital negara,” tutup Gunhar.