WartaNusantara||PANDAN – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapanuli Tengah Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S,STP, MM memimpin Apel Pagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (04/08/2025).
Sekdakab Tapanuli Tengah Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S,STP, MM menyampaikan kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah agar lebih meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Hal ini harus menjadi perhatian seluruh Pimpinan OPD di masing-masing instansi untuk memperhatikan tingkat kehadiran dan kedisiplinan para ASN sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021, dengan itu agar penerapan pelanggaran disiplin harus cepat di laksanakan di Apabila ada ASN yang melanggar agar secepatnya dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, jangan sampai terkena pelanggaran disiplin berat.
Sekdakab Tapanuli Tengah menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Disiplin PNS menurut peraturan ini adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran disiplin terjadi ketika seorang PNS tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
Sekdakab Tapanuli Tengah juga mengingatkan, sebentar lagi kita akan merayakan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Ke-80 Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025. Untuk itu diminta kepada seluruh ASN agar dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan setiap kegiatan yang dilaksanakan mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten, sehingga perayaan Hari Jadi Tahun ini benar-benar meriah dan semarak.