Warta Nusantara | MEDAN – Ketua Karang Taruna Kota Medan, Yopie Batubara bersama Kuasa Hukumnya, Dedi Suheri, SH melaporkan beberapa akun media sosial Instagram dan oknum pengacara berinisial, PS ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta fitnah secara elektronik, Minggu (30/3/2025).
“Hari ini kedatangan kami ke Polda Sumut untuk membuat laporan berita Hoax/fitnah yang disebar di media sosial Instagram yang mengakibatkan pembawa acara sampai adanya aksi beberapa orang datang ke rumah klien kami mengganggu kenyamanan rumah tangganya. Keluarganya merasa terganggu, terintimidasi dengan berita-berita tersebut,” ujar Dedi Suheri, SH kepada wartawan di SPKT Polda Sumut.
Dedi juga menambahkan bahwa ia menyayangkan adanya pernyataan di dalam video tersebut, dimana seorang oknum pengacara menuding kliennya melakukan dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 27 Milyar.
“Seharusnya bertindaklah dia sesuai tugas dan fungsi sebagai pengacara. Harusnya, setelah somasi dan lainnya, silahkan dia melakukan upaya hukum, jangan dia meneror dan mendatangi rumah seseorang dengan datang mengintimidasi, menakut-nakuti dengan membuat di media sosial. Ini sangat bertentangan dengan kode etik pengacara. Kedepannya kami akan melaporkan juga ke dewan kehormatannya,” tambahnya.
Dedi menjelaskan, dalam narasi di media sosial Instagram tersebut menyebutkan kliennya diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang belum tentu kebenarannya, tanpa adanya hak jawab ataupun pemberitaan yang berimbang dari sumbernya.
“Kami harap Polda Sumut untuk segera memproses ini agar tidak ada kebiasaan seperti ini lagi. Jangan membuat berita hanya membuat transmisi sehingga mengganggu kenyamanan klien kami,” terangnya.
Ia juga diketahui menjelaskan bahwa oknum pengacara PS tersebut telah beberapa kali melakukan teror melalui telepon ataupun langsung mendatangi rumah kliennya.
“Info yang kita dapatkan dari klien kita, oknum pengacara berinisial PS ini sering datang, sering meneror melalui telepon bahkan semua orang di teror seolah-olah klien kita ini telah melakukan kejahatan, silahkan faktakannya. Makanya laporan kita termasuk melaporkan oknum pengacara ini yang kita duga dialah yang ini meminta untuk disebarkan. Dan kita harap ini untuk diusut tuntas sampai siapa sebenarnya pihak yang juga berita ini sehingga menyebabkan nama terkait dan mencemarkan baik klien kami,” tegas Dedi didampingi rekannya, Asril Siregar, SH.MH.
Diberitakan sebelumnya, Viral di Media Sosial Instagram video yang menuding Ketua Karang Taruna Kota Medan Yopie Batubara melakukan dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 27 Milyar. Terlihat dalam video, seorang oknum pengacara bersama beberapa orang menggeruduk rumah pelapor. (Tim)