Warta Nusantara | DELISERDANG – Polemik dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari aktivitas pengolahan dan penimbunan cangkang sawit milik PT. Universal Gloves di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, semakin menjadi sorotan publik.
Bau menyengat yang ditimbulkan dari area pengolahan serta dugaan pencemaran air sumur di sekitar permukiman warga telah menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sejumlah warga di sekitar lokasi bahkan mengaku sudah sejak lama terganggu oleh aroma busuk dan kondisi air yang berubah warna serta berbau tidak sedap.
Namun, hingga kini, mereka merasa belum ada tindakan nyata dari pihak pemerintah daerah, khususnya Bupati Deli Serdang, untuk menindaklanjuti keluhan tersebut secara tegas.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Deli Serdang, Muhammad Rasyid Padang, S.Pd, mendesak Bupati Deli Serdang agar segera turun tangan menuntaskan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga kuat berasal dari aktivitas perusahaan tersebut.
Ia menilai pemerintah daerah tampak lamban dan kurang tegas dalam merespons keresahan masyarakat yang telah berlangsung cukup lama.
“Kami meminta Bupati Deli Serdang jangan tutup mata. Warga sudah terlalu lama mengeluh, dan pemerintah tidak boleh diam. Pemkab harus segera bertindak dan memastikan perusahaan mematuhi aturan lingkungan yang berlaku,” tegas Rasyid saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Rasyid menilai, masalah lingkungan hidup bukanlah persoalan sepele, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat.
Ia menegaskan, keberadaan industri yang menimbulkan bau menyengat serta potensi pencemaran air di tengah pemukiman warga merupakan pelanggaran terhadap prinsip tata ruang dan hak warga atas lingkungan hidup yang baik.
“Industri yang beroperasi di tengah pemukiman harus memiliki izin dan sistem pengelolaan limbah yang jelas. Jika tidak, itu jelas pelanggaran. Pemerintah daerah harus berani menindak tegas, bukan hanya diam atau menunggu laporan,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Rasyid mengapresiasi langkah Polda Sumatera Utara dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumut yang telah turun langsung ke lokasi untuk mengambil sampel air dari rumah-rumah warga di Gang Sahabat, Dusun I, Desa Patumbak Kampung.
Ia menyebut langkah tersebut merupakan bentuk perhatian nyata dari aparat penegak hukum dan instansi teknis di tingkat provinsi. Namun, ia menilai Pemkab Deli Serdang seharusnya tidak hanya menunggu hasil pemeriksaan tersebut, tetapi turut mengambil peran aktif.
“Kami menghormati langkah pihak kepolisian dan DLH yang sudah bekerja, tapi Pemkab jangan hanya menunggu hasil uji laboratorium.
Harus ada langkah cepat dan konkret untuk menenangkan warga, termasuk memeriksa kembali izin lingkungan perusahaan tersebut,” kata Rasyid.
Menurut Rasyid, kasus seperti ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan industri, terutama yang beroperasi di dekat pemukiman.
Ia menegaskan, lemahnya pengawasan hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kalau pemerintah daerah tidak tegas, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Jangan sampai wibawa pemerintah hilang hanya karena membiarkan persoalan seperti ini berlarut-larut,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dasar hukum terkait tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat serta melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha yang berpotensi mencemari.
“Jangan sampai masyarakat terus menderita akibat lemahnya pengawasan. Jika terbukti mencemari, perusahaan harus diberi sanksi tegas, baik administratif, pidana, maupun pencabutan izin,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial, SAPMA Pemuda Pancasila Deli Serdang menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
Rasyid menegaskan bahwa pihaknya berdiri di sisi masyarakat dan akan terus mendorong pemerintah untuk berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kami siap mengawal kasus ini sampai selesai. SAPMA PP berdiri bersama rakyat, bukan untuk kepentingan tertentu, tetapi demi keadilan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Bupati Deli Serdang belum memberikan tanggapan atas persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang dilaporkan oleh warga. (SPT)