Warta Nusantara | Medan – Penebangan pohon tanpa izin di Kota Medan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Walikota (Perwal) Medan. Penebangan pohon tanpa izin dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda.
Kota Medan memiliki peraturan yang mengatur tentang izin penebangan pohon. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah penebangan liar.
Apa yang diatur?
Izin wajib Menebang, memindahkan, atau memotong pohon milik/di badan jalan atau kawasan publik hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan izin resmi dari Dinas SDABMBK dan perangkat daerah terkait.
Larangan luas Termasuk larangan menempel poster, spanduk, membakar pohon, dan membuang limbah berbahaya di area pohon.
Sanksi jika melanggar
1. Sanksi Administratif
Denda dan/atau wajib mengganti pohon—termasuk menanam bibit pengganti dan merawatnya sampai tumbuh .
2. Potensi pidana
Jika pelanggar tak memenuhi sanksi administratif, kasus dapat dilanjutkan ke polisi dan dikenakan sanksi pidana.
Berdasarkan ketentuan Perda No. 10 Tahun 2002 tentang Penghijauan dan Perwal No. 15 Tahun 2009 Pasal 26, pelanggaran bisa dipidana dengan penjara hingga 6 bulan dan denda hingga Rp 50 juta.
3. Retribusi
Retribusi penebangan pohon dikenakan sesuai Perda/Perwal dan jika tak dibayar akan ditagih, bahkan bisa masuk ranah pidana retribusi .
Awak media menemukan ada penebangan pohon tanpa izin yang melanggar Peraturan Walikota Medan No 72 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Pohon yang di duga di lakukan demi kepentingan Bisnis Cafe di Jalan Bilal Kelurahan Pulau Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Penebangan liar pohon hanya untuk bisnis semata tentunya bertentangan dengan undang-undang dan perda. (Tim PWMOI)