News, Sumut  

Dr. Ramces S.H,M.H Pandiangan Bongkar Kejanggalan Klaim Sengketa Tanah di Desa Unjur

wartanusantara.co.id,SAMOSIR- Pakar Hukum, Ramces Pandiangan, menyoroti adanya indikasi pelanggaran serius dalam pelaksanaan prosedur yang menjadi objek sengketa saat ini. Dalam pandangannya, ketidakkonsistenan antara aturan yang tertulis dengan implementasi di lapangan bukan sekadar masalah teknis, melainkan potensi pelanggaran hukum yang fundamental.

Poin Utama Pernyataan Ramces Pandiangan

Menurut Ramces, setiap tindakan administratif atau kebijakan harus bersandar pada landasan hukum yang kuat. Beliau menekankan beberapa poin krusial:

Asas Legalitas: Ramces menegaskan bahwa tidak ada diskresi yang boleh melampaui aturan dasar. Jika prosedur awal sudah cacat, maka produk hukum atau keputusan yang dihasilkan setelahnya secara otomatis menjadi tidak sah.
Transparansi Publik: Ia menyoroti pentingnya keterbukaan proses agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya
“permainan” di balik layar yang merugikan kepentingan umum.
Pertanggungjawaban Hukum: Ramces mengingatkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan yang menyimpang dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara perdata maupun pidana jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Tinjauan Aspek Hukum

Secara yuridis, argumen yang disampaikan Ramces Pandiangan mengacu pada prinsip Kepastian Hukum. Dalam konteks hukum administrasi negara, penyimpangan prosedur sering kali dikategorikan sebagai tindakan melampaui wewenang yang diatur dalam Undang-Undang.

Jika mengacu pada dalil hukum:
“Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pejabat publik tanpa dasar hukum yang jelas, atau menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan, dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang yang dapat dibatalkan demi hukum.”

Penekanan Akhir: Fokus utama dari kritik Ramces bukan hanya pada hasil akhirnya, melainkan pada proses yang dianggap telah mencederai rasa keadilan dan tatanan hukum yang berlaku. (Zsrg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *