Warta Nusantara | Medan – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (DPW ASPEMA Sumut) menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Socfindo Matapao, yang berlokasi di Desa Matapao, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Serdang Bedagai.
Aksi tersebut berlangsung di Polda Sumut, pada Kamis (27/03/25) pagi hari. Dalam aksinya, DPW PPM Sumut menyampaikan bahwa pihaknya melakukan investigasi lapangan sehingga ditemukan dugaan kuat
Dalam aksinya, Ketua DPW ASPEMA Sumut, Sahmurad menyampaikan bahwa pihaknya adanya pabrik yang melakukan pembuangan limbah secara tidak tertib sehingga berdampak mencemari lingkungan.
“Sangat disayangkan pihak Dinas Lingkungan Hidup diduga tutup mata dan bungkam melihat pabrik tersebut masih beroperasi tanpa tersentuh hukum. Tentu kuat dugaan bahwa pihak pabrik bermain mata dengan dinas lingkungan hidup setempat,” ujarnya.
Menurutnya, limbah merupakan masalah besar yang dirasakan dihampir setiap negara. Jumlah limbah semakin bertambah seiring berjalannya waktu, Industri yang membuang limbah secara ilegal adalah penyebab utama pencemaran air, udara dan kerusakan tanah di seluruh dunia.
“Pembuangan limbah secara ilegal juga dapat mencemari badan air dan membahayakan kehidupan atau biota yang berada di laut, sungai, dan darat. Adapun pabrik yang kami duga melanggar Undang-Undang No.32 Tahun 2009 pasal 98 (1) dan pasal 99 (1) yakni PT Socfindo Matapao,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Sahmurad meminta kepada Kapolda Sumut untuk agar segera memanggil dan memeriksa pihak PT Socfindo Matapo yang diduga melakukan pencemaran limbah yang berdampak merusak lingkungan hidup dan tidak memiliki plasma 20% apalagi tidak memiliki izin atas pengelolaan limbah pada lingkungan.
Selain itu, mereka mendesak Pemkab Serdang Bedagai khususnya Dinas Lingkungan Hidup agar mempertanyakan proses pengelolaan dan pemanasan menghasilkan asap, debu, bau dan pembuangan limbah cair yang diduga mengeluarkan gas bau seperti H2S yang berdampak mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
“Usut tuntas persoalan ini. Kami meminta kepada pihak terkait, terkhusus Aparat Penegak Hukum untuk bekerja sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya, diantara pihak tersebut yaitu Polda Sumut, Pemkab Sergai dan Dinas Lingkungan Hidup. Dalam waktu dekat dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi kami akan menyambangi Kantor DPRD Sumut untuk menyampaikan tuntutan ini, untuk segera ditindaklanjuti lebih sebagaimana mestinya,” pungkas Sahmurad mengakhiri. (Septian Hernanto)