Wartanusantara.co.id || Pematangsiantar – Penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, dinilai cacat formil dan tidak memenuhi unsur pembuktian yang sah menurut hukum. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Imanuel Sembiring, S.H., M.H. dan Wilter Sinuraya, S.H., melalui keterangan pers yang diterima redaksi.
Julham Situmorang sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan. Namun, pihak Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Pematangsiantar disebut tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas hingga pemeriksaan pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
Menurut hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Pematangsiantar pada 9 Desember 2024, dugaan pelanggaran yang dilakukan Julham Situmorang terkait izin penutupan sementara lokasi parkir di depan RS Vita Insani hanya bersifat administratif dan etik, bukan pidana.
“Kesalahan administrasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik atau administratif, bukan melalui jalur pidana. Apalagi seluruh uang ganti rugi akibat penutupan parkir tersebut telah disetorkan ke kas Pemerintah Kota Pematangsiantar pada Desember 2024,” ujar imanuel sembiring selaku kuasa hukum dalam pernyataannya.
Namun, kejanggalan muncul ketika Sekretaris Daerah Pematangsiantar mengeluarkan surat perintah kepada Julham Situmorang agar mengajukan permohonan pengembalian uang yang sudah disetor ke kas daerah untuk kemudian diserahkan kepada Polres Pematangsiantar. “Jika hal itu dilakukan, justru akan menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas kuasa hukum.
Selain itu, penetapan dan penahanan klien mereka dinilai bertentangan dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI. Dalam Pasal 5 MoU tersebut disebutkan bahwa apabila kerugian negara lebih kecil dari biaya penanganan perkara, penyelesaian diberikan secara administratif.
“Nilai objek perkara ini hanya Rp48,6 juta dan sudah diselesaikan secara administratif. Maka semestinya permasalahan ini sudah selesai. Namun faktanya, penyidik tetap melanjutkan perkara ini,” sambung wilter sinuraya selaku team penasehat hukum
Atas dasar itu, kuasa hukum menilai penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Julham Situmorang mengandung cacat formil. Meski demikian, gugatan praperadilan harus gugur karena pemeriksaan pokok perkara sudah dimulai.
“Kami berharap majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dapat melihat persoalan ini dengan jernih serta berani bersikap adil berdasarkan kebenaran,” pungkas kuasa hukum.