Wartanusantara||Tapanuli Tengah – Sebuah dugaan tindakan tidak senonoh melibatkan oknum P3K guru Bahasa Inggris wanita berinisial C.S di SMP Negeri 3 Pandan dan seorang siswa laki laki kelas 8 berinisial T.N, menjadi sorotan warga Desa Sitio-Tio Hilir, Kecamatan Pandan. Kejadian itu terungkap setelah warga menggerebek kediaman oknum guru tersebut keduanya kedapatan masih berduaan hingga sekitar pukul 24.00 WIB. Kades mengatakan lupa tanggal, waktu, dan hari nya.
Berikut kronologi dan penjelasan resmi dari Kepala Desa Sitio-Tio Hilir serta Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Pandan, yang dikonfirmasi awak media Utama News dan Warta Nusantara:
Penjelasan Kepala Desa Sitio-Tio Hilir Saat diminta konfirmasi,”Senin,8/6/2026.
Kepala Desa Sitio-Tio Hilir menjelaskan, awalnya ia mendapat laporan dari Kepling yang menghubunginya karena massa warga sudah berdatangan dan mengamuk di lokasi kejadian.
“Saya tidak mengetahui kronologi awalnya, laporan masuk dari Kepling karena warga sudah ramai menggerebek. Langkah kami langsung membawa keduanya ke kantor desa untuk dimediasi,” ujarnya.
Dalam pertemuan di kantor desa, pihaknya mengundang orang tua siswa serta perangkat Desa Aek Garut, karena orang tua siswa tidak bisa hadir dan juga kadesnya berhalangan hadir, maka dari itu hanya sekdesnya yang bisa hadir dikantor desa sitio tio hilir.
Pihak desa sitio tio hilir juga berniat memanggil orang tua oknum guru, namun ditolak oleh C.S dengan alasan orang tuanya sedang sakit parah.
“Kami tanya langsung ke oknum guru, apakah benar kejadian itu? Ia mengakuinya. Kami pun berdiskusi dengan perangkat Desa Aek Garut, apakah akan dinikahkan atau bagaimana? Namun perangkat desa tersebut meminta waktu untuk berkoordinasi dulu dengan pihak sekolah,” tambahnya.
Tak lama kemudian, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Pandan hadir dan memberikan keterangan penting dikantor desa sitio tio hilir. Dari penjelasan itu diketahui, perbuatan serupa sudah pernah dilakukan oknum guru tersebut sebelumnya dan sudah ada perjanjian agar tidak terulang lagi.
“Informasi yang kami dapat, siswa yang bersangkutan saat ini sudah pergi merantau.Ucap kades.
Sedangkan oknum guru sudah tidak lagi tinggal di wilayah desa kami. Kami juga menyampaikan pandangan bahwa jika dinikahkan, masa depan pendidikan siswa akan terputus, sementara nama baik guru akan tercemar di mata masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah Desa Sitio-Tio Hilir telah memberikan sanksi berupa larangan bagi oknum guru tersebut untuk tinggal kembali di wilayah desa. Langkah selanjutnya, kata dia, sepenuhnya menjadi wewenang pihak sekolah dan instansi terkait.
“Sebagai pemerintah desa, kami hanya melarang dia tinggal di sini. Urusan hukum dan kedinasan, kami serahkan sepenuhnya ke sekolah dan Dinas Pendidikan,” pungkasnya.
Penjelasan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Pandan,”Selasa,9/6/2026.
Saat di konfirmasi, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Pandan membenarkan bahwa oknum guru bernama C.S tersebut sudah tercatat memiliki riwayat masalah serupa.
“Ini bukan pertama kali. Sebelumnya dia sudah dua kali melakukan hal yang sama kepada murid, sudah kami mediasi, dibuatkan surat peringatan, dan dia sudah berjanji tidak akan mengulang. Namun kejadian ini adalah yang ketiga kalinya,” ungkap Kepala Sekolah.
Pihak sekolah pun sudah mengirimkan surat resmi lengkap berisi laporan dan berkas kasus ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah agar ditindaklanjuti sesuai aturan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun pemanggilan dari dinas terkait.
“Sampai hari ini kami belum dipanggil, kami masih menunggu klarifikasi dan tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kami meminta agar oknum guru ini ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak ada lagi korban dan kejadian serupa terulang,” tegasnya.
Dasar Hukum & Pasal yang Terindikasi Dilanggar
Berdasarkan fakta di lapangan, perbuatan oknum guru tersebut secara nyata melanggar undang-undang berikut:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 76D: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, atau paksaan terhadap Anak.”
- Pasal 76E: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan pencabulan terhadap Anak.”
- Pasal 81 & 82: Mengatur sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar bagi pelaku pencabulan atau tindakan asusila terhadap anak.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pasal 4: Mengancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun bagi siapa saja yang melakukan tindakan kekerasan seksual, termasuk pencabulan, terlebih jika pelaku adalah orang yang berkedudukan lebih tinggi, pendidik, atau orang yang dipercaya korban.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Pasal 20: Guru wajib memiliki sifat jujur, berakhlak mulia, dan menjadi teladan bagi peserta didik. Pelanggaran berat terhadap kode etik dapat dikenai sanksi pemecatan dari jabatan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Mengatur bahwa guru dilarang melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, susila, dan hukum, serta dilarang berbuat sesuatu yang merugikan peserta didik.
Perlu diingat, berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berita ini disusun berdasarkan fakta, keterangan resmi pejabat desa dan sekolah, serta tidak bermaksud mencemarkan nama baik, melainkan menyampaikan informasi publik demi kepentingan umum dan perlindungan anak.
Hingga berita ini diturunkan,awak media masih menunggu klarifikasi dari dinas pendidikan Kabupaten tapanuli tengah, dan oknum guru PPPK terkait masalah ini. masyarakat dan pihak sekolah masih menunggu langkah nyata dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah dan aparat penegak hukum agar kasus ini ditangani tuntas dan tidak terulang lagi.












