Dugaan Asusila Oknum Guru Upaya Konfirmasi Kepala Dinas Tak Bisa Dihubungi, Diarahkan ke PTK

Wartanusantara||TAPTENG – Menanggapi kelanjutan kasus yang sudah berulang hingga tiga kali ini, awak media berupaya meminta penjelasan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah.”Selasa,9/6/2026.

Namun saat dihubungi, Kepala Dinas menyatakan sedang dalam kondisi sakit dan tidak bisa memberikan keterangan. Ia pun mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan kepada pihak Bidang Pendidikan Tenaga Kependidikan (PTK).

Pengalihan tanggung jawab ini menimbulkan pertanyaan besar bagi awak media maupun masyarakat luas. Pasalnya, kasus ini adalah pelanggaran berat yang menyangkut keselamatan anak dan nama baik institusi pendidikan.

Ketidakhadiran Kepala Dinas untuk memberikan keterangan, apalagi kasus ini sudah terjadi berulang kali, memicu dugaan kuat apakah benar beliau sedang sakit, atau ada ikatan kekerabatan, hubungan marga, atau kepentingan lain yang membuat beliau enggan memberikan tanggapan dan mengambil tindakan tegas?

“Masa untuk masalah berat begini kami harus dialihkan ke PTK? Kami berharap ada kejelasan, jangan sampai ada pembiaran hanya karena hubungan kekeluargaan atau marga. Kasus ini sudah tiga kali, berarti pembiaran sudah terjadi sejak lama,” ungkap salah satu awak media.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun langkah nyata yang diambil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah, Dan oknum guru PPPK Tersebut terkait persoalan ini. Masyarakat pun menuntut agar kasus ini ditangani secara transparan dan sesuai hukum, tanpa ada yang dilindungi atau diistimewakan.

Dasar Hukum & Pasal yang Terindikasi Dilanggar

Berdasarkan fakta di lapangan, perbuatan oknum guru tersebut secara nyata melanggar undang-undang berikut:

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

– Pasal 76D: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, atau paksaan terhadap Anak.”

– Pasal 76E: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan pencabulan terhadap Anak.”

– Pasal 81 & 82: Mengatur sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar bagi pelaku pencabulan atau tindakan asusila terhadap anak.

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

– Pasal 4: Mengancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun bagi siapa saja yang melakukan tindakan kekerasan seksual, termasuk pencabulan, terlebih jika pelaku adalah orang yang berkedudukan lebih tinggi, pendidik, atau orang yang dipercaya korban.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

– Pasal 20: Guru wajib memiliki sifat jujur, berakhlak mulia, dan menjadi teladan bagi peserta didik. Pelanggaran berat terhadap kode etik dapat dikenai sanksi pemecatan dari jabatan.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

– Mengatur bahwa guru dilarang melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, susila, dan hukum, serta dilarang berbuat sesuatu yang merugikan peserta didik.

Perlu diingat, berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berita ini disusun berdasarkan fakta, keterangan resmi pejabat desa dan sekolah, serta tidak bermaksud mencemarkan nama baik, melainkan menyampaikan informasi publik demi kepentingan umum dan perlindungan anak.

(Tim Redaksi Utama News & Warta Nusantara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *