Oknum Guru Diduga Berbuat Asusila Dengan Siswa di Tapteng di Grebek Warga

Wartanusantara||Tapteng – Dunia pendidikan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) digemparkan oleh isu miring mengenai CS, seorang oknum guru PPPK Bahasa Inggris di SMP Negeri 3 Pandan, yang diduga menjalin hubungan asmara dan melakukan tindakan asusila dengan siswa laki laki, TN.

Meskipun kasus yang mencederai masa depan anak didik ini sudah dilaporkan selama kurang lebih satu bulan, namun Dinas Pendidikan Tapteng terkesan masih bungkam dan belum mengambil tindakan tegas terkait penegakan disiplin ASN P3K tersebut.

Kepala SMP Negeri 3 Pandan Rosnauli Sibuea, mengonfirmasi perilaku aneh CS yang sudah terdeteksi sejak 6 bulan lalu.

​”Ibu inisial CS mengaku berpacaran dengan siswa TN ini. Bahkan, mereka sempat digerebek oleh warga setempat. Waktu itu Pak Kades datang sekitar jam 12 malam, lalu diproses sampai jam 2 atau jam 3 pagi di balai desa,” ujar Rosnauli, kepada Wartawan, Selasa (9/6/2026).

​Selain digerebek, CS juga diduga meresahkan orang tua siswa karena kerap membawa peserta didik keluar lingkungan sekolah tanpa izin hingga larut malam.

​”Ibu CS pernah membawa siswa ke pantai setelah jam pulang sekolah (sekitar pukul 17.00 WIB). Dan siswa baru dipulangkan antara jam 9 malam keatas (Pukul 21.00 hingga 22.00 WIB), yang membuat kepanikan orang tua siswa. Setelah masalah di grebek itu, siswa TN enggak bersekolah lagi,” ucapnya.

​Pihak sekolah sudah melakukan mediasi tiga kali dan memberikan surat peringatan, namun CS diduga justru menghasut siswa dan memusuhi guru lain.

Sambung Kepala SMP Negeri 3 Pandan ini, atas desakan orang tua CS sendiri, pihak sekolah akhirnya membuat surat pernyataan tegas dan kini tengah menunggu respons dari Dinas Pendidikan terkait permohonan BAP yang dikirim sebulan lalu.

“Orang tua CS sendiri yang meminta dan menuntut kami membuat surat pernyataan tegas tersebut. Jika tidak, mereka yang akan melaporkan kami. Maka kami buatlah surat itu,” jelas Rosnauli.

​”Surat BAP sudah satu bulan dikirim ke Dinas. Biasanya, setelah surat dilayangkan, akan ada verifikasi dan pemanggilan. Sampai saat ini kami masih menunggu respons Dinas,” pungkas Rosnauli.

Sebelumnya, Kepala Desa Sitio-Tio Hilir Maryono Pasaribu, membenarkan adanya penggerebekan dugaan asusila oleh massa dan ia datang untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

“Awalnya saya mendapat laporan dari Kepling melalui handphone, bahwa massa sudah berdatangan dan mengamuk di lokasi kejadian sekitar pukul 23.00 WIB. Kami tanya langsung ke oknum guru itu, apakah benar kejadian itu? Dia (CS) pun mengakuinya,” ujar Maryono Pasaribu, Senin (8/6/2026).

​Dalam mediasi yang dihadiri pihak sekolah, wacana untuk menikahkan keduanya dibatalkan demi masa depan TN yang masih di bawah umur.

Diketahui pula bahwa ini bukan pelanggaran pertama CS. Saat ini, pihak desa telah menjatuhkan sanksi sosial berupa larangan bagi oknum guru yang berstatus gadis ini untuk tidak menetap di desa tersebut.

“Informasi terakhir yang kami dapat, siswa yang bersangkutan (TN) saat ini sudah pergi merantau. Sementara oknum guru sudah tidak lagi tinggal di wilayah desa kami,” jelas Maryono.

Dasar Hukum & Pasal yang Terindikasi Dilanggar

Berdasarkan fakta di lapangan, perbuatan oknum guru tersebut secara nyata melanggar undang-undang berikut:

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

– Pasal 76D: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, atau paksaan terhadap Anak.”

– Pasal 76E: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan pencabulan terhadap Anak.”

– Pasal 81 & 82: Mengatur sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar bagi pelaku pencabulan atau tindakan asusila terhadap anak.

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

– Pasal 4: Mengancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun bagi siapa saja yang melakukan tindakan kekerasan seksual, termasuk pencabulan, terlebih jika pelaku adalah orang yang berkedudukan lebih tinggi, pendidik, atau orang yang dipercaya korban.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

– Pasal 20: Guru wajib memiliki sifat jujur, berakhlak mulia, dan menjadi teladan bagi peserta didik. Pelanggaran berat terhadap kode etik dapat dikenai sanksi pemecatan dari jabatan.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

– Mengatur bahwa guru dilarang melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, susila, dan hukum, serta dilarang berbuat sesuatu yang merugikan peserta didik.

Perlu diingat, berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berita ini disusun berdasarkan fakta, keterangan resmi pejabat desa dan sekolah, serta tidak bermaksud mencemarkan nama baik, melainkan menyampaikan informasi publik demi kepentingan umum dan perlindungan anak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Tapanuli Tengah dan oknum guru PPPK tersebut, terkait persolan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *